RadarCyberNusantara.id | Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Metro secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Wali Kota Metro, pada Senin (14/07/2025).
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PWRI Kota Metro Muktaridi dan jajaran pengurus. Dalam surat tersebut berisikan permintaan penjelasan terkait dasar pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, yang dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial atas kebijakan birokrasi pemerintahan daerah.
Ketua DPC PWRI, Muktaridi, menjelaskan bahwa pencopotan seorang pejabat tinggi seperti Sekda tidak boleh dilakukan secara diam-diam dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami hanya ingin kejelasan, apakah dalam proses pergantian Sekda ( Sekretaris Daerah ) tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Ini penting untuk mencegah spekulasi liar dan menjaga wibawa pemerintahan,” jelas Muktaridi didampingi pengurusnya.
Adapun poin – poin isi suratnya, DPC PWRI meminta klarifikasi secara tertulis atas empat poin utama, yakni:
1. Dasar hukum pencopotan Sekda Kota Metro.
2. Proses evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
3. Persetujuan dari Gubernur selaku wakil pemerintah pusat, sesuai Pasal 133 PP No. 11 Tahun 2017.
4. Status dan legalitas pejabat yang ditunjuk sebagai pengganti atau pelaksana harian (Plh) Sekda.
Pada kesempatan itu, PWRI juga menyoroti penunjukan Plh Sekda yang diduga merangkap jabatan sebagai Kepala BPKAD, yang menurut mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip tata kelola birokrasi yang profesional dan transparan.
DPC PWRI menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan wujud tanggung jawab moral dan profesional organisasi pers terhadap jalannya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
“Kami siap berdialog jika Pemkot Metro bersedia membuka ruang audiensi. Namun yang terpenting, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang utuh dan benar,” tambah Muktaridi.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat klarifikasi tersebut. Sementara itu, dinamika seputar pencopotan Sekda terus menjadi sorotan di kalangan masyarakat, media, dan pemerhati kebijakan publik di Kota Metro.
|Red