Syukron Muchtar Prihatin Ratusan Siswa Keracunan MBG, Minta Evaluasi Total

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Sep 2025 16:36 30 AdminRadarcybernusantara

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus keracunan massal yang dialami ratusan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), sejak awal 2025 tercatat 572 siswa di Lampung dan lebih dari 5.600 siswa secara nasional terdampak kasus keracunan terkait program tersebut.

Syukron menilai MBG sejatinya merupakan program mulia pemerintah yang bertujuan memperbaiki gizi anak bangsa. Namun lemahnya pengawasan serta tata kelola justru menimbulkan persoalan serius di lapangan.

“Kita semua mendukung upaya peningkatan gizi anak-anak. Tetapi jika pelaksanaannya menimbulkan keracunan massal, maka ini alarm serius. Keselamatan siswa harus lebih diutamakan daripada sekadar menjalankan program,” tegas Syukron, Jumat (26/9/2025).

Ia meminta pemerintah daerah, khususnya di Lampung, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan makanan MBG.

Audit independen yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan, menurutnya, mutlak diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Selain itu, Syukron menekankan pentingnya regulasi daerah yang kuat dalam mendukung implementasi MBG. Ia mendorong lahirnya Peraturan Gubernur atau bahkan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur standar keamanan pangan, distribusi, serta sanksi tegas bagi pihak penyelenggara yang lalai.

Menurutnya, penguatan aturan akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi siswa.

“Anak-anak dan orang tua tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak keracunan seorang diri. Negara wajib hadir untuk memberi perlindungan maksimal,” ungkapnya.

Ia juga meminta adanya protokol darurat yang jelas, termasuk mekanisme penanganan cepat, hotline pengaduan, serta kompensasi layak bagi korban keracunan.

Lebih lanjut, Syukron mengingatkan agar beban anggaran akibat kelalaian dalam pelaksanaan MBG tidak ditimpakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung. Tanggung jawab sepenuhnya, kata dia, harus ditanggung penyedia jasa atau pemerintah pusat sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Dalam pandangannya, jaminan keamanan pangan bukan hanya soal teknis distribusi makanan, tetapi juga merupakan hak dasar masyarakat. Hal ini, tegas Syukron, telah diatur dalam berbagai payung hukum, mulai dari UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian yang menyebabkan sakit atau luka dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP.

Sebagai penutup, Syukron menegaskan komitmen Fraksi PKS DPRD Lampung untuk terus mengawal agar program MBG benar-benar bermanfaat dan tidak berhenti pada slogan.

“PKS hadir untuk memastikan setiap program pro-rakyat berjalan baik, aman, dan membawa manfaat. Kami ingin MBG benar-benar sehat dan bergizi, bukan justru menimbulkan trauma bagi siswa dan orang tua,” pungkasnya.

AdminRadarcybernusantara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X