RadarCyberNusantara.id | Polsek Batanghari Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson pada Selasa (17/6/25) mengatakan, pelaku berinisial SK (34) warga desa Rejo Agung kec Tegineneng kab. Pesawaran.
Kejadian bermula pada Selasa 24 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib, korban OA (32) datang ke kontrakan pelaku di desa Sumberejo untuk menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp. 400.000,- yang digunKan untuk memperbaiki mesin cuci, saat datang korban diajak pelaku masuk ke salah satu kamar kontrakan dan langsung membenturkan kepala korban ke tembok dan mecekiknya, lalu pelaku memukul wajah korban sebanyak 2 kali di bagian mata sebelah kanan dan bagian pipi kiri bawah.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Kantor Polisi.
Polsek Batanghari yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (16/6/25) Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Banjarejo.
Untuk saat ini pelaku diamankan di Polsek Batanghari, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
|Red