RadarCyberNusantara.Id | Tambang batu ilegal adalah kegiatan penambangan batu yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas ini melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi.
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih subur menjamur di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kebupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan kontrol terhadap situasi ini. Bukan hanya membahayakan para pelaku, PETI nyatanya juga merugikan negara hingga berdampak buruk bagi lingkungan.
Seperti yang terjadi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dimana terdapat aktivitas penambangan batu yang berada hulu sungai Tarahan dan dikeluhkan masyarakat sekitar.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Desa Tarahan berinisial IN (45) kepada awak media RadarCyberNusantara.Id, pada Kamis (31/07/2025).
“Kami mengeluh dengan adanya tambang Batu di hulu sungai Tarahan ini, karena aliran sungai Tarahan ini selalu keruh dan kotor sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh masyarakat,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah warga sekitar mengetahui pengelola atau pemilik perusahaan tambang batu tersebut, dia mengatakan tidak tahu.
“Kami tidak tahu siapa pengelola atau pemilik perusahaan tambang batu tersebut, dan juga batu itu digunakan untuk apa kami juga tidak tahu,” ucapnya.
Dilain pihak, Kepala Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Khairul, mengatakan bahwa, dirinya tidak mengetahui apakah pertambangan batu tersebut mempunyai izin ataupun tidak.
“Ya ada tambang batu diwilayah saya, tapi saya tidak tahu apakah ada izinnya atau tidak, karena selama saya menjabat Kepala Desa Tarahan ini sudah 3 tahun, tidak ada pemberitahuan atau permohonan izin dari pemilik tambang,” tegasnya.
Lebih lanjut awak media RadarCyberNusantara.Id mencoba menggali informasi dari karyawan yang bekerja dilokasi pertambangan batu tersebut, untuk mengetahui perusahaan tambang batu itu, dan bertemu dengan salah seorang karyawan yang berinisial RK (35).
“Nama perusahaan tambang ini adalah PT Batu Jaya Tarahan, dan aktivitas penambangan ini sudah berlangsung lama, dan salah seorang yang saya tahu adalah pengelolanya namanya Aryo,” tuturnya.
Dan ketika awak media menghubungi Aryo melalui sambungan teleponnya, guna mengetahui apakah dirinya merupakan pemilik atau pengelola partambangan batu tersebut, dirinya mengatakan bahwa dia hanya karyawan dibagian oprasional.
“Saya bukan pemilik atau pengelola partambangan batu itu, saya hanya karyawan oprasional dibagian tehnik yang baru bekerja selama 3 tahun ini. Mengenai siapa pengelola atau pemilik perusahaan tambang ini saya tidak tahu, karena pemilik perusahaan jarang ke Lokasi tambang, bahkan saya tidak tahu sudah berapa lama pertambangan ini beroprasi.” jelasnya.
Dengan adanya temuan tambang batu yang diduga Ilegal tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, maupun Pemerintah Provinsi Lampung, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada diwilayah Provinsi Lampung.
Karena dengan adanya PETI, selain merugikan Negara karena tidak adanya retrebusi maupun pajak yang didapatkan oleh Daerah maupun Negara, juga berpotensi merusak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat banyak.
Ketika awak media meminta keterangan dan konfirmasi kepada pemilik perusahaan PT Batu Jaya Tarahan terkait izin, dan ternyata PT Batu Jaya Tarahan telah memperpanjang izin usaha pertambangan kepada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, nomor 500.16.72/1859/V.16/2024. Tentang izin usaha pertambangan tahap oprasional produksi untuk komoditas andesit. Dengan jangka waktu sampai 28 Mei 2029. | Zul.