Tanah Masyarakat Adat Di Hibahkan Pemprov Lampung, Tokoh Adat Mergo Subing, Rajabasa Lama Lamtim Meradang

waktu baca 4 menit
Jumat, 12 Des 2025 15:06 32 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Para Tokoh Adat dari Desa Rajabasa Lama, Mergo Subing, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, mendatangi kediaman Kapolda Lampung tahun 2016, DR.Hi Ike Edwin, S.H.,M.H., M.M, Lamban Gedung Kuning, (LGK) di jalan Pangeran Hi Suhaimi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Jum’at (12/12/2025)

Iklan

Kedatangan rombongan tokoh-tokoh adat dari Raja Basa Lama, Mergo Subing, Kabupaten Lampung Timur, diterima langsung oleh Dr. Hi Ike Edwin S.H., M.H., M.M., dan disambut dengan tradisi adat-istiadat Lampung.

Adapun maksud dan tujuan para tokoh Adat Mergo Subing Kabupaten Lampung Timur tersebut mendatangi kediaman Dang Ike, sapaan akrab tokoh Adat tersebut adalah, disamping silaturahmi juga menyampaikan keluh kesah mereka terkait tanah Adat Mergo Subing yang di hibahkan Pemerintah Provinsi Lampung kepada TNI AD dalam hal ini Korem 043/Garuta Hitam, tanpa melibatkan tokoh-tokoh Adat mergo Subing Kabupaten Lampung Timur.

“Hari ini kami tokoh-tokoh Adat Mergo Subing Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, menghadap Dang Ike selaku Tokoh Adat yang juga mantan Kapolda Lampung, untuk menyampaikan permasalahan tanah Adat milik Mergo Subing, sekaligus meminta dan memohon pendampingan kepada Dang Ike terkait dengan peristiwa/masalah yang terjadi atas hak tanah milik Adat masyarakat Desa Rajabasa Lama (Buwai Subing,” ujar Almuhidin Gelar Suttan Puset Mergo Subing, kepada awak media.

Dia juga menerangkan tentang kronologis permasalahan tanah milik Adat masyarakat Desa Rajabasa Lama tersebut yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada Korem 043/Gatam.

“Jadi pada tanggal 06 Agustus 2025,bertempat di Kantor Gubernur Lampung, Gubernur Lampung telah mengeluarkan berita acara serah terima kepada Komando Resort Militer 043/Garuda Hitam, dengan nomor : 000.2.4/4135/BAST/VI.02/2025. Nomor : B/1015/VIII/2025, yang tanah tersebut terletak di Trans Pramuka Way Jepara, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, dengan luas 770.000 M2,” terang Almuhidin.

Berdasarkan hal tersebut, Masyarakat Adat Desa Rajabasa Lama, menolak Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut.

“Jadi kami masyarakat Desa Rajabasa Lama menolak atas SK Gubernur Lampung Nomor : G/519/VI.02/HK//2025 tanggal 25 Juni 2025, tentang penetapan hibah tanah/lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung,” ucap Almuhidin.

Selanjutnya Dia menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah sisa dari hibah masyarakat adat kepada masyarakat Transmigrasi tahun 1973.

“Tanah tersebut adalah merupakan sisa dari hibah kami kepada masyarakat Transmigrasi tahun 1973 kepada 102 Kepala Keluarga dari Jawa Timur dan hak pakai oleh PLP2RP seluas lebih kurang 450 Hektar yang berasal dari pemberian kami selaku masyarakat adat Desa Rajabasa Lama,” jelas Almuhidin.

Masih menurut Almuhidin, hingga SK tersebut dikeluarkan dan berita acara serah terima hibah diserahkan kepada Korem 043/Gatam, masyarakat adat Desa Rajabasa Lama tidak dilibatkan.

“Jadi sampai keluarnya SK Gubernur Lampung dan berita acara serah terima hibah tanah tersebut, kami tokoh dan masyarakat adat Desa Rajabasa Lama tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diajak musyawarah dan mufakat terkait dengan lahan atau tanah tersebut,” tutur Almuhidin.

Sementara itu, menurut Suttan Puset Mergo Subing itu, saat ini masyarakat kehilangan lahan untuk bercocok tanam.

“Saat ini lahan atau tanah tersebut telah dikuasai oleh TNI AD, sehingga mengakibatkan masyarakat kehilangan lahan untuk tempat bercocok tanam.” Tutup Almuhidin.

Ditempat yang sama, Dang Ike menerima surat permohonan pendampingan masyarakat adat Desa Rajabasa Lama, Mergo Subing, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

“Pertama-tama saya secara pribadi mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh tokoh dan masyarakat adat dari Desa Rajabasa Lama, Mergo Subing, untuk mendampingi masyarakat adat dalam mencari dan memperoleh keadilan terkait tanah hak masyarakat adat,” ujar Dang Ike.

Selanjutnya Dang Ike mengatakan bahwa, Dia akan berusaha menjembatani untuk mencari solusi yang terbaik.

“Dengan adanya permintaan pendampingan dari masyarakat adat Desa Rajabasa Lama ini, saya secara pribadi akan berusaha menjembatani untuk mencari Solusi yang terbaik guna menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dang Ike.

Menurut Dang Ike, masyarakat adat harus punya Adap dalam menyelesaikan segala persoalan yang terjadi pada masyarakat maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita ini adalah masyarakat adat, sehingga kita harus punya adap dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi pada masyarakat maupun dalam kehidupan kita sehari-hari.” Pungkas Dang Ike.

Rombongan tokoh adat Mergo Subing yang berjumlah lebih kurang 40 orang, dipimpin langsung oleh Almuhidin, Gelar (Suttan Puset Mergo Subing) dan didampingi oleh beberapa tokoh Adat dari Mergo Subing Lampung Timur. | Pnr.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!