RadarCyberNusantara.com | Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Dr Luhut M.P. Pangaribuan S.H.,LLM. terkait tindakan DPR RI yang akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 melalui UU Pilkada.
Ketum DPN PERADI itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh DPR RI secara Hukum sangat bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
“Apa yang akan dilakukan oleh DPR RI itu secara hukum sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Luhut dalam keterangan videonya yang beredar di beberapa WAG, Kamis (22/08/2024).
Masih menurut Luhut, Kedaulatan ada di tangan rakyat dan konstitusi adalah dasar untuk menjalankan kewenangan-kewenangan yang ada.
“Karena negara Indonesia ini bukanlah Kerajaan, Tapi Negara Republik, dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan konstitusi merupakan dasar untuk menjalankan kewenangan-kewenangan yang ada,” ucap Luhut.
Untuk itu Luhut M.P. Pangaribuan menyatakan dirinya melawan, tidak setuju dan memprotes apa yang dilakukan oleh DPR RI.
“Saya sebagai ketua umum dewan pimpinan nasional PERADI, rumah bersama advokat melawan, tidak setuju dan memprotes apa yang dilakukan oleh DPR RI yaitu tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan mengikat,” tegas Luhut.
Lanjut Ketum DPN PERADI tersebut, sebagai mana dikatakan oleh Presiden bahwa keputusan MK adalah Final dan mengikat.
“Yang artinya, tidak perlu lagi didiskusikan, tidak perlu lagi dipilih pilah, tapi dilaksanakan. Suatu putusan hukum yang Final dan mengikat itu harus dilaksanakan, bukan interpretasi, bukan ditarik kesana kemari untuk kepentingan politik sesaat yang pada akhirnya merusak negara hukum Republik Indonesia, dimana advokat peduli dan itu tugasnya,” jelas Luhut.
Lebih lanjut Luhut menerangkan bahwa salah satu pungsi Advokat adalah pengawal konstitusi.
“Profesi Advokat adalah pengawal konstitusi, oleh karena itu saya mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk menolak bukan hanya memprotes pembahasan perubahan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk tidak dilanjutkan,” tutur Luhut.
Disamping itu Luhut mengajak seluruh advokat di seluruh Indonesia untuk mencegah kesemena-menaan terhadap konstitusi.
“Jika tidak, rakyat akan menyatakan kehendaknya dan supaya didesak semua stakeholder untuk taat pada konstitusi. Oleh karena itu kepada sejawat advokat di seluruh Indonesia untuk bersiap-siap melakukan protes dan mencegah supaya kesemena-menaan atas konstitusi tidak terjadi dengan pembahasan RUU Pilkada yang terjadi sekarang ini yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Luhut.
Luhut mengatakan bahwa PERADI akan tampil didepan untuk melawan kesemena-menaan ini.
“Advokat Indonesia adalah pengawal konstitusi, oleh karena itu PERADI akan tampil didepan untuk melawan kesemena-menaan ini, karena Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan apalagi negara kerajaan.” Tandas Luhut. | Pnr.