RadarCyberNusantara.com | Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dari sektor retribusi daerah terutama dari retribusi pengelolaan pasar yang ada di kabupaten Lampung Selatan tidak mencapai target tiap tahunnya.
Dimana target PAD dari sektor pungutan Retribusi pengelolaan dan pelayanan Pasar dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 1,5 milyar setiap tahunnya, Rabu (07/05/2024).
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengelola 7 ( tujuh) pasar tradisional yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Rosmala Dewi selaku Kabid Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Ketibung pada Tim Media di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024) kemarin.
“Ya, Pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan ada 7 pasar, namun yang aktif setiap hari hanya beberapa pasar diantaranya pasar Kalianda, pasar Sidomulyo, pasar Natar, Pasar Branti, sementara itu untuk pasar yang lainnya tidak aktif setiap hari,” ujar Rosmala.
Sementara untuk target PAD dari sektor retribusi pengelolaan dan pelayanan Pasar menurut Kabid sebesar Rp 1, 5 milyar setiap tahunnya.
“Untuk target PAD dari sektor retribusi daerah pengelolaan dan pelayanan Pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan sebesar Rp 1,5 milyar setiap tahunnya,” jelas Kabid Pasar yang merangkap jadi KUPT Pasar Ketibung.
Namun menurut dia, dari semenjak tahun 2021 hingga saat ini target PAD tersebut hanya mencapai 80 persen dari total target.
“Sejak tahun 2021 pada masa pandemi covid-19 hingga saat ini target PAD itu tidak pernah tercapai, hanya tercapai sekitar 80 persen akibat pasar sepi dan pedagang banyak yang tutup, sehingga pendapatan daerah dari pungutan retribusi pengelolaan dan pelayanan Pasar menurun,” ungkapnya.
Jika mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan no 22 tahun 2017, tentang penetapan tarif dan insentif pemungutan retribusi pengelolaan pasar Bab III pasal 3 yang berbunyi:
1. Struktur tarif berdasarkan jenis, tempat,luas, sifat bangunan dan jangka waktu yang digunakan.
2. Struktur dan tarif tempat berdagang berupa hamparan, gerobak, kendaraan, los, kios, toko atau rumah toko (Ruko) untuk semua jenis dagangan dilokasi pasar ditetapkan dengan hitungan per-hari adalah sebagai berikut:
1. Hamparan Rp. 1500./per hari.
2. Gerobak. Rp. 1.500/ per hari.
3. Kendaraan tidak bermotor (sepeda, becak atau sejenis) Rp. 1500/ per hari.
4. Los. Rp. 2500/per hari.
5. Kios. Rp. 5000/per hari.
6. Toko. Rp. 7000/ per hari.
7. Ruko. Rp. 10.000/per hari.
Sementara ketika Tim Media melakukan investigasi di salah satu Pasar yang ada di Lampung Selatan, tim media memperoleh informasi dan keterangan dari salah satu staf UPT Dinas pasar bahwa saat ini pedagang yang aktif sekitar 300 pedagang.
“Karena kondisi pasar yang lagi sepi, maka pedagang yang aktif saat ini tidak maksimal. Hanya sekitar 300 pedagang yang aktif,” ujarnya.
Untuk itu jika dihitung pendapatan asli daerah dari pungutan retribusi pengelolaan pasar yang ada perhari dengan rata-rata pungutan Rp. 2000/hari x 300 pedagang x 30 hari x 1 tahun dari 7 pasar maka diperoleh PAD dari sektor retribusi pengelolaan pasar sebesar Rp. 1.512.000.000. (Satu milyar Lima ratus dua belas juta rupiah).
Dari jumlah tersebut, bisa dipastikan target PAD kabupaten Lampung Selatan dari sektor pungutan retribusi pengelolaan pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan melebihi target yang ditetapkan yaitu Rp.1,5 milyar.
Itu baru perhitungan jumlah pungutan retribusi terkecil dari pasar yaitu Rp. 2000/hari, dan jika ditambah pungutan dari Toko dan Ruko yang jumlah pungutan nya lebih besar yakni Rp.7000-10.000/hari, maka diduga PAD Kabupaten Lampung Selatan dari sektor pengelolaan pasar mengalami kebocoran atau di korupsi.
Indikasi adanya kebocoran atau penyimpangan PAD dari pungutan retribusi pengelolaan pasar tersebut terlihat dari hasil investigasi Tim Media beberapa pasar yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana ada beberapa Toko atau Ruko yang ada di beberapa pasar membayar retribusi pengelolaan pasar sebesar Rp 45.000 dan Rp 100.000/bulan per toko.
“Kami bayar bulanan pak, dan jumlah yang kami bayar 145.000/bulan dengan rincian rp.45.000 dan 100.000.,” ucap salah seorang pemilik toko yang tidak ingin disebutkan nama dan identitasnya.
Namun ketika Tim Media meminta bukti pembayaran dari UPT Dinas pasar setempat kepada pemilik Toko tersebut, dia mengatakan tidak pernah mendapatkan bukti pembayaran dari UPT Dinas pasar.
“Kami tidak pernah diberikan bukti pembayaran pak, dan hanya diminta untuk membayar Rp. 45.000, dan Rp.100.000., dengan total Rp.145.000.,/ bulan,” katanya.
Sehingga patut diduga pungutan retribusi yang tidak disertakan bukti pembayaran dari UPT Dinas pasar setempat, tidak masuk dalam penerimaan PAD Kabupaten Lampung Selatan.
Ketika Tim Media mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi dari Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Jaya S.Sos., M.M., terkait hasil investigasi tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya, dia mengatakan bahwa Retribusi yang dipungut dari pedagang langsung disetor ke Bank.
“1.Retribusi yang di pungut dari pedagang langsung di setor oleh KUPT pasar tiap hari ke bank,sehingga indikasi adanya kebocoran tidak benar,
2.untuk penarikan sebesar 145.000/bulan tidak benar karena retribusi yang di tarik tiap hari dan langsung di setor oleh KUPT pasar ke bank pada hari itu juga,” jawabnya singkat. | Tim.