Bandarlampung: Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD-Organda) Provinsi Lampung telah memutuskan kenaikan tarif harga angkutan darat.
Kenaikan tarif angkutan umum kelas non ekonomi di Lampung itu dilakukan, menyesuaikan dengan harga BBM saat ini.
Sekretaris Organda Provinsi Lampung Heri Susanto mengatakan telah menaikkan harga tarif angkutan darat maksimal 20 persen, yang disesuaikan dengan tarif BBM saat ini.
“Selain menyesuaikan harga BBM saat ini, kenaikan tarif ini juga disesuaikan dengan kenaikan harga sparepart kendaraan,” kata Heri, Rabu (7/9/2022).
Heri bilang, keputusan menaikkan tarif angkutan darat sebenarnya penuh dengan berbagai macam pertimbangan.
“Kami tidak terlalu banyak menaikkan tarif, karena kami khawatir jumlah penumpang malah akan menurun,” sambungnya.
Meskipun begitu, Heri mematikan, ada sejumlah perusahaan angkutan umum yang tidak ikut menaikan tarif angkutannya.
“Yang pasti, mungkin mereka (perusahaan) takut jumlah penumpang akan menurun, dan tidak ingin membebani masyarakat jika tarif dinaikan,” imbuh Heri.
Dirinya menambahkan, jika tarif tidak dinaikan biaya operasional dipastikan tidak akan tertutupi.
“Makanya kenaikan tarif disesuaikan dengan rute bus. Contohnya tarif bus yang naik, rute Bandarlampung ke Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Bakauheni dengan tarif awal Rp50.000 sekarang jadi Rp60.000,” pungkasnya.
Kenaikan tarif angkutan umum ini mendapat komentar dari sejumlah penumpang bus.
Suhendra, seorang penumpang bus jurusan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan mengungkapkan dirinya tidak mempersoalkan jika tarif bus naik.
“Mau gimana lagi kalo memang tarifnya harus naik, mas. Soalnya setiap hari saya harus naik bus ke tempat kerja. Bus ini sudah jadi tranportasi utama. Jadi kalo tarifnya naik, ya saya pasrah aja,” tandas Suhendra.