RadarCyberNusantara.com | Team Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan yang terjadi di Dusun Pasir Kupa, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, yang bernama Rista Asiska (22) meminta kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan klien mereka dan segera menahan para terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Team Kuasa Hukum Korban yang wakili oleh Darmawan S.H., M.H., dari kantor hukum Alpha Lawyers & Partners yang beralamat di jalan Wijaya Kusuma no 10 Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Menurut Darmawan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan harus segera menindaklanjuti laporan klien mereka dan segera menahan para oknum terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
“Kami sebagai team Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan atas nama Rista Asiska, meminta kepada Polsek Merbau Mataram agar segera menindaklanjuti laporan klien kami dan segera menahan para oknum terduga pelaku pengeroyokan terhadap klien kami,” ujar Darmawan, Minggu (23/06/2024).
Masih menurut Darmawan, jika penyelidikan dan bukti serta saksi yang telah didapatkan oleh pihak kepolisian untuk meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan telah cukup memenuhi unsur, maka team Kuasa Hukum Korban meminta untuk para pelaku segera dilakukan penahanan.
“Jika proses penyelidikan dan bukti serta saksi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dirasakan telah cukup memenuhi unsur untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, maka kami Team Kuasa Hukum Korban meminta kepada Polsek Merbau Mataram untuk segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan,” ucap Darmawan.
Sebagai kuasa hukum korban, mereka juga harus bisa memastikan apakah proses hukum yang dilaporkan oleh klien mereka berjalan sebagaimana mestinya atau tidak.
“Sebagai team Kuasa Hukum atas dasar surat kuasa khusus dari klien kami, maka kami harus mengawal dan memastikan bahwa kasus ini berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada satupun masyarakat Indonesia ini yang seakan kebal hukum.” Tutup Darmawan.
Ketika Awak Media mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi kepada pihak Polsek Merbau Mataram melalui Kanit Reskrim Aiptu Herwandi menggunakan pesan singkat WhatsAppnya, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.
Untuk diketahui, Team Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan dari kantor hukum Alpha Lawyers & Partners terdiri dari Darmawan S.H.,M.H., Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan S.H., M.H., Fitra Liana Suri S.H.I.CM., Yanuar Zuliansyah S.H. | Pnr.