RadarCyberNusantara.id | Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian telepon genggam milik mahasiswi, yang terjadi saat acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pelaku, AJ (26), ditangkap pada Selasa (5/8/2025) di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II.
Pencurian itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban kehilangan ponsel saat sedang bertugas sebagai panitia penerima tamu di acara pernikahan temannya.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku sempat berusaha mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Ia mengaku mengambil ponsel korban yang ditinggal di meja hidangan saat acara berlangsung,” ujar AKP Budi Howo saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku langsung mengaku dan menyerahkan barang bukti,” jelas AKP Budi Howo
Pelaku diketahui mengambil ponsel milik korban yang tertinggal di meja hidangan, lalu membawanya kabur. Ponsel tersebut adalah Samsung Galaxy A55 5G dengan warna iceblue.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain 1 unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, Kotak handphone sesuai dengan IMEI milik korban dan Dijerat Pasal 362 atau 480 KUHP
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah barang curian.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas AKP Budi Howo.
|Red