RadarCyberNusantara.com | Mendekati Pilkada 2024, pemandangan APK semakin terpasang liar selain mengganggu pemandangan tentunya juga merusak. hampir di setiap sudut jalan lingkungan dikeluhkan warga karena sudah sangat meresahkan, Warga Way Ngison, Pagelaran Pringsewu Lampung. berharap ada tindakan untuk mencopot alat peraga kampanye atau APK itu dan penegasan terhadap pelaku.
Disayangkan alat peraga kampanye, poster bakal calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dzausal menempel liar, pasalnya poster yang dipasang merusak pohon kayu, yang warga tanam untuk kebutuhan mereka, dan terang-terangan menempel di fasilitas umum. Terpantau poster tertempel Di pagar Sekolah dasar Negri, Tiang Listrik, Tembok Pagar Warga dan Tanaman Kayu (Pohon).
Akibat Apk menempel liar tersebut ramai dibicarakan warga. Iwan (43), misalnya, mengaku sangat kesal dengan terpasangnya atribut calon Gubernur itu.
”Jelas menganggu. Merusak itu semua. Atribut wajah dan partai mereka itu, ya, cermin yang mengotori juga merusak gak milik warga,” kata Iwan kesal, Jum’at (31/5/2024).
Walaupun sudah ada pelarangan pemasangan APK di fasilitas umum sesuai dengan Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, pelanggaran tetap marak terjadi. Menurut warga yang pohon nya dirusak oleh paku poster itu, ini cara lama memperkenalkan atau kampanye dengan memasang berbagai atribut di sembarang tempat memperlihatkan tidak adanya inovasi dan terobosan dari partai ataupun dari Calon Kepala Daerah.
Kekesalan serupa dilontarkan oleh Yoga (29), Warga Gemah Ripah, Pagelaran. Pringsewu Lampung. Ia menilai masifnya atribut itu tidak hanya merusak pemandangan sehingga tampak kotor, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan warga.
”Jelas itu sudah sangat mengganggu. Saya juga risih enggak suka dengan pemandangan (atribut) yang merusak pemandangan. Terus ada yang pasang di pohon. Nah, merusak pohon, kan. Apalagi itu ada yang terpasang di fasilitas umum, di pagar sekolahan tiang listrik. Saya juga melihat
,”tuturnya.
Banyak warga sepakat dan meminta bahwa alat peraga kampanye yang terpasang liar dalam jumlah banyak itu copot demi estetika, kebersihan, dan ketertiban.
Terkait keluhan warga itu, Tokoh Masyarakat Yatin (60). Meminta warga untuk tidak ragu melaporkan ke pihak penyelenggara pemilu ataupun pengawas, otoritas terkait apabila menemukan alat peraga kampanye yang mengganggu kenyamanan, merusak bahkan menganggu saat berlalu lintas.
”warga yang melihat dan merasa terganggu silakan lapor. Supaya dikoordinasikan oleh Satpol PP, Bawaslu, untuk menertibkan,” ujar Tokoh Masyarakat, Purnawirawan TNI AD tersebut. Jadi yang memiliki wewenang untuk mencopot alat peraga kampanye itu yang bergerak demi ketertiban dan keamanan warga kita,”tandasnya.
Pemasangan alat peraga kampanye sudah tercatat dalam aturan yang harus dipatuhi. Pada Pasal 36 PKPU No 15/2023, misalnya, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.
Lalu, Pasal 71 PKPU 15/2023 (1) Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum. Tempat itu seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Pemasangan alat peraga kampanye juga wajib memperhatikan beberapa aspek, seperti aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya, serta tidak menutupi obyek vital dan fasilitas umum. Selain itu, pemasangannya pun harus atas izin pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah terkait dan dilakukan secara mandiri oleh calon atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan alat peraga kampanye. | Rbl.