• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Polling Gubernur

Tempelan Merusak !! Warga Minta Lepas APK Rahmat Mirzani Dzausal Yang Menempel Asal

Admin RCN by Admin RCN
31 Mei 2024
in Gubernur, Lampung, Politik, Pringsewu, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Tempelan Merusak !! Warga Minta Lepas APK Rahmat Mirzani Dzausal Yang Menempel Asal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Mendekati Pilkada 2024, pemandangan APK semakin terpasang liar selain mengganggu pemandangan tentunya juga merusak. hampir di setiap sudut jalan lingkungan dikeluhkan warga karena sudah sangat meresahkan, Warga Way Ngison, Pagelaran Pringsewu Lampung. berharap ada tindakan untuk mencopot alat peraga kampanye atau APK itu dan penegasan terhadap pelaku.

Disayangkan alat peraga kampanye, poster bakal calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dzausal menempel liar, pasalnya poster yang dipasang merusak pohon kayu, yang warga tanam untuk kebutuhan mereka, dan terang-terangan menempel di fasilitas umum. Terpantau poster tertempel Di pagar Sekolah dasar Negri, Tiang Listrik, Tembok Pagar Warga dan Tanaman Kayu (Pohon).

Akibat Apk menempel liar tersebut ramai dibicarakan warga. Iwan (43), misalnya, mengaku sangat kesal dengan terpasangnya atribut calon Gubernur itu.
”Jelas menganggu. Merusak itu semua. Atribut wajah dan partai mereka itu, ya, cermin yang mengotori juga merusak gak milik warga,” kata Iwan kesal, Jum’at (31/5/2024).

Walaupun sudah ada pelarangan pemasangan APK di fasilitas umum sesuai dengan Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, pelanggaran tetap marak terjadi. Menurut warga yang pohon nya dirusak oleh paku poster itu, ini cara lama memperkenalkan atau kampanye dengan memasang berbagai atribut di sembarang tempat memperlihatkan tidak adanya inovasi dan terobosan dari partai ataupun dari Calon Kepala Daerah.

Baca Selanjutnya

Permudah Akses Layanan Kesehatan, Disdukcapil Bandarlampung Terbitkan E-KTP dan KK Bagi Warga Binaan Lapas Narkotika

DPD PWRI Lampung, Dukung Penuh Kadisdik Provinsi Lampung Untuk Benahi Pendidikan Dibumi Ruwa Jurai

Kapolres Pesawaran Buka Program ‘Polantas Menyapa’, Jalin Sinergi dengan Sopir Truk

Kekesalan serupa dilontarkan oleh Yoga (29), Warga Gemah Ripah, Pagelaran. Pringsewu Lampung. Ia menilai masifnya atribut itu tidak hanya merusak pemandangan sehingga tampak kotor, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan warga.
”Jelas itu sudah sangat mengganggu. Saya juga risih enggak suka dengan pemandangan (atribut) yang merusak pemandangan. Terus ada yang pasang di pohon. Nah, merusak pohon, kan. Apalagi itu ada yang terpasang di fasilitas umum, di pagar sekolahan tiang listrik. Saya juga melihat
,”tuturnya.

Banyak warga sepakat dan meminta bahwa alat peraga kampanye yang terpasang liar dalam jumlah banyak itu copot demi estetika, kebersihan, dan ketertiban.

Terkait keluhan warga itu, Tokoh Masyarakat Yatin (60). Meminta warga untuk tidak ragu melaporkan ke pihak penyelenggara pemilu ataupun pengawas, otoritas terkait apabila menemukan alat peraga kampanye yang mengganggu kenyamanan, merusak bahkan menganggu saat berlalu lintas.

”warga yang melihat dan merasa terganggu silakan lapor. Supaya dikoordinasikan oleh Satpol PP, Bawaslu, untuk menertibkan,” ujar Tokoh Masyarakat, Purnawirawan TNI AD tersebut. Jadi yang memiliki wewenang untuk mencopot alat peraga kampanye itu yang bergerak demi ketertiban dan keamanan warga kita,”tandasnya.

Pemasangan alat peraga kampanye sudah tercatat dalam aturan yang harus dipatuhi. Pada Pasal 36 PKPU No 15/2023, misalnya, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Lalu, Pasal 71 PKPU 15/2023 (1) Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum. Tempat itu seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Pemasangan alat peraga kampanye juga wajib memperhatikan beberapa aspek, seperti aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya, serta tidak menutupi obyek vital dan fasilitas umum. Selain itu, pemasangannya pun harus atas izin pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah terkait dan dilakukan secara mandiri oleh calon atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan alat peraga kampanye. | Rbl.

Dilihat: 114

Terkait

Tags: APKBacagubPilkada 2024Pringsewu

Related Posts

Permudah Akses Layanan Kesehatan, Disdukcapil Bandarlampung Terbitkan E-KTP dan KK Bagi Warga Binaan Lapas Narkotika
Kota Bandar Lampung

Permudah Akses Layanan Kesehatan, Disdukcapil Bandarlampung Terbitkan E-KTP dan KK Bagi Warga Binaan Lapas Narkotika

7 Agustus 2025
1
DPD PWRI Lampung, Dukung Penuh Kadisdik Provinsi Lampung Untuk Benahi Pendidikan Dibumi Ruwa Jurai
Kota Bandar Lampung

DPD PWRI Lampung, Dukung Penuh Kadisdik Provinsi Lampung Untuk Benahi Pendidikan Dibumi Ruwa Jurai

7 Agustus 2025
1
Kapolres Pesawaran Buka Program ‘Polantas Menyapa’, Jalin Sinergi dengan Sopir Truk
Lampung

Kapolres Pesawaran Buka Program ‘Polantas Menyapa’, Jalin Sinergi dengan Sopir Truk

7 Agustus 2025
1
Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curanmor Gudang Semen di Tanjung Sari
Hukum dan Kriminal

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curanmor Gudang Semen di Tanjung Sari

7 Agustus 2025
1
Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Pencuri HP Mahasiswi di Acara Hajatan
Hukum dan Kriminal

Tekab 308 Polsek Natar Tangkap Pencuri HP Mahasiswi di Acara Hajatan

7 Agustus 2025
1
Komitmen BRI pada Proses Hukum dan Tata Kelola yang Baik: Klarifikasi dan Penjelasan
Lampung

Komitmen BRI pada Proses Hukum dan Tata Kelola yang Baik: Klarifikasi dan Penjelasan

7 Agustus 2025
1
KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH
Hukum dan Kriminal

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH

6 Agustus 2025
1
Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda
Hukum dan Kriminal

Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda

6 Agustus 2025
1
Diduga PT SUCDEN COFFEE INDONESIA Melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Hukum dan Kriminal

Diduga PT SUCDEN COFFEE INDONESIA Melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

6 Agustus 2025
1
Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak
Hukum dan Kriminal

Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak

6 Agustus 2025
1
Next Post
HUT PRIMA ke-3: Bersama Prabowo Gibran Mencapai Indonesia Emas

HUT PRIMA ke-3: Bersama Prabowo Gibran Mencapai Indonesia Emas

Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Garap Bocah Dibawah Umur, Seorang Pria Berhasil Di Ringkus Unit  PPA Satreskrim Polres Pesawaran

Garap Bocah Dibawah Umur, Seorang Pria Berhasil Di Ringkus Unit  PPA Satreskrim Polres Pesawaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Apel pagi,!.Kapolres Lampung Barat Tekankan Netralitas Anggota POLRI Dalam Pilkada 2024

Apel pagi,!.Kapolres Lampung Barat Tekankan Netralitas Anggota POLRI Dalam Pilkada 2024

20 Agustus 2024
1
Wulan Mirza Kunjungi Korban Banjir di Panjang, Serahkan Bantuan dan Sampaikan Belasungkawa

Wulan Mirza Kunjungi Korban Banjir di Panjang, Serahkan Bantuan dan Sampaikan Belasungkawa

23 April 2025
1
Maraknya Penyakit Demam Berdarah, Polres Pesawaran Fogging Ruang Kerja dan Rumah Warga

Maraknya Penyakit Demam Berdarah, Polres Pesawaran Fogging Ruang Kerja dan Rumah Warga

27 April 2024
1
Perbaikan Jembatan Penghubung Dua Kecamatan Di Lamsel Sedot Anggaran 4 Milyar

Perbaikan Jembatan Penghubung Dua Kecamatan Di Lamsel Sedot Anggaran 4 Milyar

22 Januari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!