Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 16:15 6 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap aparat kepolisian dari Polres Pringsewu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, yang terdiri dari Solar dan Pertalite oplosan.

“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,” ujar Kapolres saat menggelar ekspose di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Praktik ini dilakukan dengan cara mencampur BBM Pertalite yang dibeli dari seseorang dengan minyak mentah sebelum dipasarkan. Minyak mentah yang digunakan untuk mengoplos diakui pelaku diperoleh dari daerah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

Menurut Kapolres, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah ke dalam tandon kosong dengan perbandingan satu banding satu. BBM hasil oplosan tersebut kemudian dijual melalui pertamini miliknya, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

“Minyak dijual di pertamini miliknya, kemudian juga kepada pertamini lain yang ada di wilayah Pringsewu,” kata Kapolres.

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pelaku mengaku membelinya dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat miliknya, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Omzet selama beroperasi dua tahun sekitar Rp2,5 miliar. Adapun keuntungan yang didapat berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta per bulan,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut.

AKBP Yunus juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!