• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Politik

Terbukti Dua Temuan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu, Bawaslu Menyampaikan.!

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
10 Oktober 2024
in Politik, Pringsewu
0
Terbukti Dua Temuan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu, Bawaslu Menyampaikan.!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, menginformasikan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Pada Rabu, (9/24).

Melalui Siaran Pers. Nomor : 87/HM.00.02/K.LA-13/10/2024. Bawaslu Kabupaten Pringsewu, menjelaskan Dua (2), temuan yang terjadi di lingkup ASN Pemda Pringsewu dan Badan Adhoc KPU Pringsewu. Teregistrasi pada, 4/10/24. Di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Jl. Kesehatan, Podomoro, Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Temuan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024. dan Temuan Nomor 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024.

Bawaslu Pringsewu telah menjelaskan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor berinisial M / Pegawai (ASN) Terbukti Melanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya (Netralitas ASN).

Baca Selanjutnya

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

KDM Pemimpin Yang Ingat Pulang Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gadingrejo Utara: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

“Setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasil kajian terhadap Temuan tersebut, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terlapor dan Saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar unsur Pasal 2 huruf (F). Menyebutkan bahwa penyelenggaraan, kebijakan dan manajemen ASN, berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan Bangsa dan Negara.,”terang Bawaslu Pringsewu dalam Sian Persnya.

“Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil, Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada Intansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.,”tegas Bawaslu Pringsewu.

Kedua. Terlapor berinisial, M / Staf Sekretariat PPS Pekon di Kecamatan Ambarawa & juga menjabat sebagai Sekretaris BHP.

Melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Melanggar Perundang-undangan lainnya (Netralitas Badan Hippun Pemekonan). Dan kemudian diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dan PJ Bupati Kabupaten Pringsewu, juga untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali Bawaslu menjelaskan,” Setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Netralitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan hasil kajian terhadap Temuan tersebut diatas, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terlapor dan Saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pasal 136 menyatakan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pemilihan.,”jelas Bawaslu.

“Terhadap temuan pelanggaran Netralitas Badan Hippun Pemekonan sebagai Sekertaris BHP Pekon di Ambarawa. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 26 Larangan Anggota BPD huruf (f) (g) (h) dan Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu Fungsi dan Tugas BPD.

Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu
berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran, terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada PJ Bupati Pringsewu untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.,”tutup Keterangan Pers Bawaslu Pringsewu.

Editor. RBL
Sumber, Siaran Pers Bawaslu Pringsewu.

Dilihat: 145

Terkait

Related Posts

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
KDM Pemimpin Yang Ingat Pulang Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Gubernur

KDM Pemimpin Yang Ingat Pulang Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

11 Mei 2025
1
Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gadingrejo Utara: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Hukum dan Kriminal

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gadingrejo Utara: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

10 Mei 2025
1
UPT SMP Negeri 1 Pagelaran Libatkan Siswa Jaga Konsistensi Pelihara Lingkungan
Lampung

UPT SMP Negeri 1 Pagelaran Libatkan Siswa Jaga Konsistensi Pelihara Lingkungan

9 Mei 2025
1
Menghadapi Tantangan di Era Informasi
Lampung

Menghadapi Tantangan di Era Informasi

9 Mei 2025
1
PGE Area Ulubelu Raih Penghargaan CSR Platinum
Gubernur

PGE Area Ulubelu Raih Penghargaan CSR Platinum

8 Mei 2025
1
DPRD Pringsewu Rekomendasikan Bupati Tindaklanjuti PAD
Lampung

DPRD Pringsewu Rekomendasikan Bupati Tindaklanjuti PAD

8 Mei 2025
1
Viral “ASDP Dukung Paslon No  Urut 02 PSU Pesawaran”
Lampung

Viral “ASDP Dukung Paslon No Urut 02 PSU Pesawaran”

7 Mei 2025
1
Janji Pimpinan DPRD Pringsewu Terselip di Kantong Safari
DPRD

Janji Pimpinan DPRD Pringsewu Terselip di Kantong Safari

7 Mei 2025
1
Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ ke Pengadilan Tipikor
Hukum dan Kriminal

Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ ke Pengadilan Tipikor

6 Mei 2025
1
Next Post
Dua Pejabat Kasi Kasrem 043/Gatam Berganti

Dua Pejabat Kasi Kasrem 043/Gatam Berganti

STOP KEKERASAN PADA JURNALIS: TINDAKAN YANG HARUS SEGERA DIHENTIKAN

STOP KEKERASAN PADA JURNALIS: TINDAKAN YANG HARUS SEGERA DIHENTIKAN

Bid Humas Polda Lampung Kunjungi Polres Lampung Tengah Untuk Asistensi Pengelolaan Website Tribranews

Bid Humas Polda Lampung Kunjungi Polres Lampung Tengah Untuk Asistensi Pengelolaan Website Tribranews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polisi Bagikan Ratusan Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung

Polisi Bagikan Ratusan Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung

18 Januari 2025
1
Pasien dan Pengunjung Kurang Nyaman, CCTV di Rumah Sakit Abdul Muluk Diduga Tak Optimal

Pasien dan Pengunjung Kurang Nyaman, CCTV di Rumah Sakit Abdul Muluk Diduga Tak Optimal

23 Mei 2024
1
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 23 Personel Polda Lampung

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 23 Personel Polda Lampung

31 Juli 2024
1
Kodim 0410/KBL Gelar Acara Tradisi Penyambutan Dandim Baru

Kodim 0410/KBL Gelar Acara Tradisi Penyambutan Dandim Baru

18 Desember 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!