RadarCyberNusantara.Id | Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT LEB yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung, kembali dipertanyakan masyarakat, Kamis (27/02/2025).
Pasalnya perkara yang ditangani oleh Kejati Lampung terkesan dingin dan tak berkelanjutan, padahal sebelumnya pihak Kejati telah memanggil beberapa saksi dan menyita beberapa barang bukti, baik berupa uang maupun barang.
Ir Nerozeli Agung Putra, atau yang akrab disapa sunan Nero dan merupakan Ketua Umum (Ketum) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) pun memberikan tanggapan.
Dikatakan oleh Nero bahwa perkara ini sudah sangat dinantikan kejelasannya dari Kejati Lampung.
“Banyak yang bertanya, tentang kelanjutan perkara terkait dugaan Tipikor PT LEB.
Sudah seharusnya Kejati Lampung terbuka atas hasil pemeriksaan dan kelanjutan perkara.
Bukan digantung, didiamkan tanpa kejelasan kepada publik, kami khawatirnya lama-lama perkara hilang karna di peti kemaskan,” ujar Nero.
Masih dikatakan oleh Nero, pihaknya meminta transparansi publik dan keterbukaan terkait perkara ini.
“Harapan kami sih agar Kejati Lampung mau terbuka kepada publik, sudah sejauh mana sih penanganan perkara ini? Dan apa hasil pemeriksaan selama ini. Apalagi setelah kami melihat, perkara ini jelas kok. Ada dugaan Tipikor disana apalagi sudah disita uang ratusan juta sebagai barang bukti dan beberapa macam barang. Ada apa nih Kejati Lampung, sepertinya susah sekali terbuka dan berhenti maraton selesaikan perkara ini, karena hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.” Tandas Nero.
Sementara dilain sisi, Kajati Lampung, Dr Kuntadi SH.MH. melalui Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan S.H., mengatakan,
“Lgi perhitungan kerugian negara dari BPKP.” Jelasnya.
Kini setelah mulai proses penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak terkait, publik pun kembali bertanya akankah Kejati Lampung mampu menyelesaikan perkara ini, ataukah sebaliknya, hilang dan tak berkabar untuk selamanya. | Pnr.