Tersangka Penganiayaan Di Lampung Timur Menyerahkan Diri Ke Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 9 Jul 2024 10:24 6 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.com | Seorang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan, diwilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (9/7), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HD (55) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka pada 27 Juni lalu, diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap NS (19) warga Kecamatan Way Jepara, dengan cara memukul bagian wajahnya.

Saat Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pada Senin (8/7) , menyerahkan diri ke Mapolsek Way Jepara.

“Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum, di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur,” terangnya

Pelaku dijerat dengan pasal 352 Jo 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.|Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!