RadarCyberNusantara.Id | Diduga kuat PT Faza Satria Gianny gunakan air untuk aktifitas Karaoke and Lounge tanpa kantongi izin SIPA selama beroperasi, sehingga berpotensi melanggar hukum.
Pasal 70 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Setiap orang yang mengambil air tanpa izin SIPA, dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah).
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus menerus selama lebih dari 1 (Satu) tahun, maka pidana penjara dapat ditambah 1/3 ( satu per tiga) dari pidana yang diancamkan.
SIPA wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau pemanfaat air tanah (khususnya untuk kapasitas besar) sebagai bentuk legalitas dan pelestarian lingkungan.
Peraturan Daerah (Perda) terkait Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) di Bandar Lampung diatur dalam beberapa aturan perizinan teknis, di antaranya:
– Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018.
– Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perizinan.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang menggunakan air tanah tanpa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hal ini dikarenakan penggunaan air tanah wajib memiliki izin sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:
1. Sanksi Administratif
Penghentian Sementara Kegiatan: Operasional THM dapat dihentikan sementara hingga izin diurus dan disetujui.
Penyegelan Sumur Bor: Petugas dapat menyegel sumur bor air tanah yang tidak memiliki izin.
Pencabutan Izin Usaha: Jika terus melanggar, izin usaha (SIUP/TDUP) bisa dicabut.
Denda Administratif: Pengenaan denda materiil yang signifikan.
2. Sanksi Pidana
Penggunaan air tanah tanpa izin dapat dianggap sebagai tindak pidana karena eksploitasi berlebihan yang merusak lingkungan.
Ancaman Penjara: Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara.
Denda Miliar Rupiah: Denda pidana bisa mencapai miliaran rupiah.
3. Risiko Operasional dan Finansial
Kerugian Finansial: Biaya pengurusan izin yang tertunda atau denda dapat merusak arus kas.
Gangguan Bisnis: Penyegelan sumur dapat menghentikan kegiatan operasional secara total.
Kerusakan Reputasi: Masuknya THM sebagai daftar usaha ilegal (tersangka) merusak citra di mata publik.
Untuk menghindari sanksi, pelaku usaha THM diwajibkan mengurus SIPA ke Dinas ESDM Provinsi atau Kementerian ESDM. Ada juga kebijakan amnesti (penataan perizinan) yang sering dibuka hingga batas waktu tertentu (misalnya, hingga Maret 2026) untuk memutihkan izin sumur lama.
Untuk itu, diminta kepada instansi terkait terutama dinas ESDM Provinsi Lampung untuk dapat memeriksa dan menindak lanjuti dugaan penggunaan air tanah yang dilakukan oleh Venos Karaoke and lounge, untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu mendapat tanggapan dari Direktur Utama ( Dirut) PT. Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, yang disampaikan kepada media ini melalui pesan singkat Wattshappnya, Senin (06/04/2026).
“Saya Jaka Eryadi Gunawan sebagai Direktur utama dan Bunda Ana sebagi Direktur Keuangan dan wendy komisaris harus segera mengurus izin kekurangan Venos atau tutup sementara dulu sebelum izin terbit,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa, dirinya yang hingga saat ini masih tercatat sebagai Direktur Utama PT Faza Satria Gianny berdasarkan data di OSS, tidak mau ada masalah kedepannya yang menyeret-nyeret namanya.
“Saya tidak mau ada masalah lagi kedepannya menyangkut nama saya,” ucapnya.
Dirinya juga menyarankan untuk tutup dulu sementara sambil mengurus izin yang belum ada.
“Yang beroperasional di sana wendy.. Ana.. Adi kalau memang masih bermasalah dengan ijin lebih baik tutup dulu sementara.” Tandasnya.
Dilain pihak, Awak media juga meminta tanggapan dari Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Febrizal Levi Sukmana S.T., M.T., M.M., melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan ataupun tanggapan dari Kadis ESDM Provinsi Lampung. | Tim.
Tidak ada komentar