RadarCyberNusantara.com | Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung harus menutup kegiatan usaha selama bulan Ramadhan.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Walikota Bandar Lampung nomor B/382/400.81/lll.20/2024 tertanggal 29 februari 2024, tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Khusus dilarang dibukanya tempat hiburan menjelang bulan suci Ramadhan.
Dalam hal itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kota Bandar Lampung sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana agar ummat muslim di kota Bandar Lampung dapat menjalankan ibadah puasa di Bulan suci Ramadhan 1445 H ini dengan khusuk dan lancar.
Untuk memastikan surat edaran Walikota Bandar Lampung tersebut dipatuhi dan diindahkan oleh para pengusaha tempat hiburan, beberapa pengurus DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung berkeliling memantau dan mendatangi tempat-tempat hiburan malam untuk memberikan himbauan agar tempat hiburan ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Minggu (10/03/2024).
Kegiatan keliling memantau tempat hiburan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.S., yang di dampingi oleh sekretaris DPC Wilsen Anugrah S.Kom., dan beberapa pengurus DPC dan pengurus PAC lainnya.
Untuk diketahui bersama, bulan Ramadhan ini adalah bulan Suci bagi ummat Muslim (Islam), yang patut di hormati dan dijaga agar ummat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan lancar.
“Tentunya sebagai Ormas yang sebagian besar pengurus maupun anggotanya adalah ummat Muslim, kami wajib menjaga kondusifitas dan kelancaran jalannya ibadah puasa tahun ini, tentunya kami mempunyai kewajiban untuk menjaga situasi ini berkolaborasi dan berkoordinasi dengan stackholder yang lainnya,” ujar Destra.
Menurut Destra, kegiatan pemantauan dan himbauan ini akan menjadi agenda rutin Laskar Lampung DPC Kota Bandar Lampung.
“Kegiatan pemantauan dan himbauan ini akan terus menjadi agenda rutin Laskar Lampung DPC Kota Bandar Lampung bersama PAC yang ada di Kota Bandar Lampung ini,” ucap Destra.
Dari pemantauan dan penelusuran DPC Laskar Lampung malam ini, masih terdapat pengusaha tempat hiburan yang belum menutup tempat usaha hiburannya, dan masih membandel dengan tetap membuka usaha hiburannya.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran kami, masih ada saja pengusaha tempat hiburan yang membandel dengan tetap membuka usaha hiburannya yaitu tempat karaoke MGM yang berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung,” terang Destra.
Dimana menurut Destra, sesuai dengan surat edaran Walikota Bandar Lampung, tempat hiburan yang ada di kota Bandar Lampung diharuskan tutup sejak H-2 Ramadhan hingga H+3 Idhul Fitri 1445 H.
“Sesuai dengan surat edaran Walikota, seharusnya tempat hiburan itu sudah harus tutup sejak H-2 Ramadhan hingga H+3 Setelah Idhul Fitri 1445 H,” katanya.
Untuk itu, Ketua DPC Laskar Lampung itu berharap kepada masyarakat sekitar tempat hiburan untuk pro aktif dalam mengingat para pengusaha tempat hiburan tersebut.
“Kami berharap kepada masyarakat disekitar tempat hiburan untuk pro aktif dan jangan sungkan-sungkan untuk mengingatkan dan menghimbau para pengusaha tempat hiburan itu untuk menghormati dan menghargai ummat Muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa, dengan menutup sementara tempat usaha hiburannya,” tutur Destra.
Masih menurut Destra, hal itu adalah merupakan bentuk kepedulian dan dukungan masyarakat kepada program pemerintah kota Bandarlampung.
“Tanpa usaha dan upaya dari kita semua, mustahil situasi ini bisa kita ciptakan. Dan ini juga merupakan bentuk kepedulian dan dukungan kita terhadap program pemerintah kota Bandarlampung untuk menciptakan situasi kota Bandarlampung yang aman, tertib dan kondusif sehingga ummat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk.” Tutup Destra.
Sementara saat awak media menghubungi Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nuriski, dia mengatakan mulai malam ini tempat hiburan malam wajib ditutup. | Pnr.