RadarCyberNusantara.com | Tim Tekab 308 Polsek Penengahan yang di backup Tekab 308 Polres Lampung Selatan,Polda Lampung, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih S.H., M.H., berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) toko emas di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Selasa (26/3/2024) sekira jam 10.00 WIB.
Adapun ketiga orang pelaku Curat tersebut masing-masing berinisial SY (49) warga Desa Sidorejo, kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, MK (42) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni dan JM (31) yang juga warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B-19/III/2024 SPKT/Polsek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 12 Maret 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku Curat tersebut.
“Setelah kami menerima laporan dari korban pada 12 Maret 2024 yang lalu, Tim Tekab 308 Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar Mustholih.
Selanjutnya menurut Kapolsek, setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan dan terindikasi salah satu terduga pelaku. Timnya langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan salah satu terduga pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 Tim melakukan penggrebekan di rumah kontrakan salah satu terduga pelaku yang berinisial JM (31) di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dan setelah diinterogasi dia mengakui telah melakukan pencurian toko emas “Rejeki” di pasar Bakauheni bersama dua orang rekannya,” terang Mustholih.
Setelah itu Tim Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 polres Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih melakukan penangkapan dua terduga pelaku lainnya dirumahnya masing-masing.
“Setelah mendapatkan keterangan dari JM, tim melanjutkan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku dirumahnya masing-masing pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024,” jelas Iptu Mustholih.
Dari penangkapan ketiga pelaku Curat tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan:
– 3(tiga) buah cincin emas 22 karat
– 1(satu) unit mobil honda Brio warna merah No. Pol : BE 1922 DM
– 1(satu) buah linggis
– 1(satu) buah palu
– 1(satu) buah pahat
– 1(satu) potong kaos warna abu abu
– 1(satu) potong tas slempang warna abu abu
– 1(satu) unit handphone Realmi C15
– 1(satu) unit handphone oppo warna biru
– 1(satu) buah buku tabungan bank mandiri an. SA’BI YUANSYAH
– 1(buah) kartu ATM bank mandiri
– E-money saldo DANA sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Th Penjara. | Pnr