RadarCyberNusantara.Id | – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam setelah beraksi di wilayah Kotabumi Selatan.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban atas nama M. Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil No. 40, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, yang melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol dan satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau dengan nomor polisi BE 3280 KY telah hilang.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” jelas Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Herawati dan KBO Sat Reskrim Ipda Wiby saat Konferensi Pers, Rabu (18/2/26).
Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan melakukan penyergapan, mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Ketiga pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus curat lain, termasuk pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, sejumlah barang dagangan, dan dokumen penting lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. | Red
Tidak ada komentar