RadarCyberNusantara.Id | Tim Kuasa Hukum dari korban pelecehan seksual berinisial EF, mempertanyakan Laporan Polisi (LP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap klien nya yang dilakukan oleh oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Lampung Selatan.
Disampaikan oleh Yanuar Zuliansyah S.H., terduga pelaku atau terlapor sendiri berinisial SR telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, dengan nomor Laporan : LP/B/83/II/2025/SPKT/ Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 22 Februari 2025.
Sejak dilaporkan pada 22 Februari 2025, sekitar 4 bulan sudah laporannya tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Padahal menurut Yanuar, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, dan korban sudah dilakukan Visum.
“Saya minta Polres Lampung Selatan serius menangani perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh klien kami, EF. Karena sampai dengan saat ini perkara tersebut belum ada perkembangan yang berarti,” tutur Yanuar, Jum’at (04/07/2025).
Masih menurut Yanuar, semestinya penyidik dalam melakukan penyelidikan dengan mendengarkan keterangan saksi juga mengumpulkan barang bukti.
“Padahal menurut kami, dari pemanggilan beberapa saksi penyidik juga mengumpulkan beberapa barang bukti untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya harus ada kepastian kapan perkara ini bisa segera naik ke penyidikan,” tambah Yanuar.
Yanuar menyatakan, “Polres Lampung Selatan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) dengan nomor : B/ 196/III/2025/Reskrim, tanggal 20 Maret 2025, kepada klien kami. Akan tetapi, hingga saat ini penyelidikan tersebut terkesan lambat,” kata Yanuar.
Tim Kuasa Hukum menegaskan, kliennya, EF menginginkan proses hukum perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur KUHAP. Dan hingga Kuasa Hukum maupun kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Bahkan hingga saat ini baik kami sebagai kuasa Hukum, maupun klien kami belum menerima SP2HP dari Polres Lampung Selatan, bagaimana perkembangan kasus ini.” Pungkas Yanuar.
Untuk itu, Yanuar Zuliansyah mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung melakukan pengawasan dan supervisi bagi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan agar dapat melanjutkan proses hukum perkara itu sesuai ketentuan KUHAP.
RadarCyberNusantara.Id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat reskrim polres Lampung Selatan, melalui penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Brigpol Tri Apriliani Wulandari S.H., melalui telfon selulernya, dan dia mengatakan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus masih dalam tahap penyelidikan, sebab untuk kasus TPPS kita harus cukup berhati-hati, mengingat UU nya pun masih tergolong baru jadi kita harus mensingkronkan dengan kasus-kasus sebelumnya,” ujar Wulandari.
Dia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini penyidik akan kembali meminta keterangan tambahan dari pihak pelapor.
“Pekan depan kita akan kembali memanggil pelapor untuk dimintai keterangan tambahan, setelah itu baru kita minta petunjuk pimpinan apakah bisa dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak,” jelas Wulandari.
Penyidik Brigpol Tri Apriliani Wulandari S.H., memastikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan UU dan SOP yang berlaku.
“Penanganan kasus tetap berjalan sesuai dengan UU dan SOP yang berlaku, namun kita tidak bisa gegabah dalam menangani kasus seperti ini, kita harus hati-hati dan teliti.” Tutup Wulandari. | Pnr.