RadarCyberNusantara.Id | – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB oleh tim yang dipimpin Katim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara AIPTU Adizar bersama sejumlah personel lainnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim kemudian melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati. Senin (9/3/26).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan di beberapa lokasi, yakni di Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi, Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi, serta Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 181 botol minuman beralkohol merek Mansion House Vodka serta 10 bungkus plastik minuman beralkohol jenis tuak.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut IPTU Herawati menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Utara di bulan suci ramadhan.
“Polres Lampung Utara akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya. | Red
Tidak ada komentar