RadarCyberNusantara.com | Dalam sebuah tindakan penegakan hukum yang signifikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng di bawah kepemimpinan IPDA Christop Travolta S.Kom, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, SH,MH. menjelaskan Pada hari Minggu, 11 Februari 2024, korban, seorang pelajar dari Dusun Sumber Rezeki, menjadi Sasaran pencurian dengan kekerasan.
“Kejadian ini berawal ketika korban yang hendak menuju Kota Metro ditawari tumpangan oleh seorang pria yang tidak dikenal.” ungkap nya.
Setelah korban Menyetujui ajakan tersebut, Pelaku berpura-pura menunggu seorang kenalan, dan kenalan pelaku datang lalu membawa korban dengan sepeda motor dan di tengah perjalanan, di Desa Rejo Agung, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas satu handphone OPPO A53 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 350.000 milik korban.
Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.500.000. Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Tegineneng, dan pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut
Setelah penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil menangkap HS, 29 Tahun, Pria asal Desa Mandah Kec. Natar Kab. Lampung Selatan.
“Hasil Interogasi terhadap HS mengungkapkan Bahwa Dia Mendapatkan Handphone tersebut dari Seorang berinisial G. kini Pelaku sedang menjalani proses Penyidikan lebih lanjut di Polsek Tegineneng” Tutupnya.
Penangkapan ini merupakan komitmen Kepolisian dalam memberantas Tindak Pidana dan menjadi Peringatan bagi para Pelaku kejahatan bahwa hukum akan terus mengejarnya. | Red.