RadarCyberNusantara.com | Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama dengan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ulama Nadhiyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Tokoh Pemuda,
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Organisasi Masa (ORMAS).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Masyarakat Peduli Demokrasi Se-Kabupaten Lampung Timur besepakat menyatakan sikap melalu petisi yang dibacakan oleh Sidik Ali (glr Suttan Kiyai) di kantor MPAL Lampung Timur,komplek perkantoran Pemda setempat, Senin (09/09/2024).
Petisi Bersama untuk Demokrasi bernomor : 09/MPAL/IX/2024 berbunyi :
1. Menolak Pemilukada dengan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong tidak sesuai dengan prinsip Demokrasi yang dianut dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Menolak adanya Monopoli Politik, dan Mengutuk Perbuatan dengar cara Culas dan Kotor, Kesewenang-wenangan, Kesombongan, yang Melampaui batas dan Keangkara-murkaan yang terjadi menimbulkan Kerusakan saat ini, karena sejatinya Kami masyarakat Lampung Timur Jualah Pemilik dan Pewaris dari “Bumei Tuwah Bepadan ini.
3. Meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Pusat membentuk Tim dan dapat turun Ke-Kabupaten Lampung Timur melakukan Investigas indikasi Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur
4. Meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Mengevaluasi dan Memberhentikan Ke-5 Orang Komisioner Kabupaten Lampung Timur, karena kami menilai Ketidak Profesionalan, Pelanggaran Kode Etik dengan memberangus dan menyebabkan Demokrasi di Kabupaten Lampung Timur Rusak.
5. Meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (POLDA LAMPUNG) untuk dapat Melakukan Penyelidikan ada indikasi Pidana terhadap Ke-5 Komisioner KPUD Kabupaten LampungTimur beserta pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kekacauan politik saat ini.
6. Meminta Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan ruang waktu agar Demokrasi di Kabupaten Timur dapat berjalan sesuai dengan kehendak Masyarakat.
7. Meminta Kepada Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM menyelidiki dugaan pelanggaran/penghilangan Hak konstitusi seti negara yang berhak dipilih dan memilih.
8.Meminta kepada DKPP-RI untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Lampung Timur dan Komisioner BAWASLU Lampung Timur.
9. Menyerukan Kepada Seluruh Elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Timur senantiasa Menjaga Kondusifitas Keamanan dan Ketertiban sembari Bersatu Padu Berpartisipasi Mendorong Tetap Berjalannya Demokrasi yang sejalan dengan Semangat dan Tujuan Reformasi dalam Menentukan Pilihan Pemimpin sesuai dengan Kehendak Nurani Rakyat.
Petisi tersebut di tembuskan kepada :
°Ketua Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta
°DKPP-RI di Jakarta
°KOMNASHAM-RI di Jakarta
°Ketua BAWASLU RI di Jakarta
°Ketua KPU RI di Jakarta
°Kapolri
°Panglima TNI
°P.J. Gubernur Lampung
°Kapolda Lampung
°Komandan Korem 043 GATAM
°Media Cetak,online dan Elektronik
Diketahui petisi tersebut ditandatangani oleh :
51 Tokoh Adat se-Lampumg Timur
– 28 Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren serta beberapa Aktifis serta ketua Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat. | Han’s.