Tokoh Pemuda dan Adat Desak Pelaku Isu SARA di Desa Sumber Arum Diproses Secara Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Sep 2025 11:57 414 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Isu diskriminatif yang terlontar oleh oknum Aparatur Desa Sumber Arum, Karyadi, terhadap salah satu suku memicu reaksi keras dari tokoh pemuda, masyarakat, dan adat di Kabupaten Lampung Utara.

Mereka menuntut agar pelaku diproses hukum secara tegas untuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Minggu 14 September 2025.

Novendi Gelar Rajo Ulangan Suttan, tokoh adat Desa Gedung Nyapah, menyesalkan kejadian tersebut dan meminta proses hukum tetap berlanjut meskipun pelaku telah meminta maaf secara terbuka.

“Proses hukum harus terus berproses agar menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghindari kejadian serupa tidak terulang,” kata Rajo Ulangan Suttan dengan tegas.

Menurutnya, pelaku diduga melanggar Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda Rp200 juta. “Bukan main-main, ancaman pidananya sangat berat,” ungkap Rajo Ulangan Suttan.

Sementara itu, Adi Rasyid Gelar Panji Negara, tokoh pemuda Desa Bumi Agung Marga, juga meminta Kepala Desa Sumber Arum bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Ia bersama tokoh pemuda lainnya akan segera melapor ke pihak berwajib agar kasus ini diproses secara hukum.

“Ini merupakan pembelajaran, jangan sampai hal serupa terjadi lagi, kami harap APH segera bertindak dan proses pelaku,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Edi Santoni, Ketua Ikatan Keluarga Surakarta (IKS), dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap pelaku diproses hukum sebagai efek jera bagi semua pihak untuk tidak menimbulkan pernyataan atau sikap yang memicu isu SARA.

“Semoga nantinya kejadian ini tidak akan pernah terulang lagi, oleh sebab itu pelaku harus diproses secara hukum dan menjadi efek jera,” terangnya.

Dengan reaksi keras dari tokoh pemuda dan adat, masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga toleransi dan keberagaman di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Apakah pelaku akan diproses hukum secara tegas? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!