RadarCyberNusantara.Id | Tukin atau tunjangan kinerja adalah insentif yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tambahan penghasilan di luar gaji. Tukin diberikan untuk memotivasi PNS agar bekerja lebih optimal dan memenuhi tanggung jawab jabatan.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menyesalkan lambannya pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) terhadap kinerja para PNS sejak November hingga Desember 2024.
Salah seorang ASN Pemkab Pesawaran yang minta nama dan identitasnya untuk dirahasiakan kepada RadarCyberNusantara.Id menyampaikan lambannya pencairan tukin. Padahal terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian. Pada pasal 3B ayat 1 menyebutkan, bahwa pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Diketahui pembayaran tukin belum dilakukan sejak November lalu hingga Desember 2024 ini, padahal para ASN terus menjalankan tugas.
“Selama dua bulan tukin kita belum dibayarkan. Padahal setiap hari kita tetap menjalankan tugas sesuai dengan tugas masing-masing di instansi kita. Namun tunjangan terhadap kinerja kita belum dibayarkan,” paparnya, Kamis (26/12/2024).
Pembayaran tunjangan kinerja diketahui dilakukan berdasarkan penghitungan nilai atau kelas jabatan yang sesuai dengan informasi faktor jabatan yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu menurutnya, yang paling tragis ada beberapa kantor instansi di Pemkab Pesawaran yang listriknya sempat mati karena aliran listrik dicabut oleh PLN.
“Yang lebih tragisnya, ada beberapa kantor instansi pemerintah yang listriknya sempat mati karena aliran listriknya dicabut oleh PLN karena telat bayar.” Tutupnya.
Hal itu mendapatkan tanggapan serius dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Destra Yudha S.H., M.Si.
Bung Destra, panggilan akrab Wasekjen DPP Laskar Lampung Indonesia itu menyesalkan atas keterlambatan pembayaran Tukin bagi ASN di Lingkungan Pemkab Pesawaran itu.
“Kami berharap kepada Pemerintah, dalam hal ini Pemkab Pesawaran untuk dapat segera melakukan pembayaran Tukin bagi ASN yang ada di Pemkab Pesawaran, karena itu merupakan hak para ASN dan kewajiban Pemkab Pesawaran untuk membayarkannya,” ujar Destra.
Diapun mempertanyakan mengapa hal itu (keterlambatan pembayaran Tukin) bisa terjadi.
“Tukin itu kan sudah dianggarkan, kok bisa tidak dibayarkan, uangnya kemana, kalau gak ada uangnya digunakan untuk apa dan oleh siapa,” ujar Destra dengan nada bertanya.
Untuk itu Destra pun berencana untuk melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, karena diduga ada penyelewengan anggaran di Pemkab Pesawaran.
“Kami curiga ini ada permainan anggaran yang tidak jelas, yang diduga ada indikasi korupsi, sehingga ASN yang dirugikan dan juga berpotensi merugikan keuangan Negara, sehingga kami berencana untuk melaporkan hal ini ke Kejati Lampung,” ucap Destra.
Selain itu Destra juga menyayangkan adanya informasi bahwa ada beberapa kantor instansi pemerintah Kabupaten Pesawaran yang aliran listriknya dicabut PLN karena telat bayar.
“Sungguh sangat memalukan dan patut dicurigai, kok bisa-bisanya kantor instansi pemerintah bisa telat bayar listrik sampai sempat dicabut oleh PLN. Padahal itu semua kan ada anggarannya, kok bisa tidak dibayarkan,” tutur Destra.
Terpisah, Kabid anggaran BPKAD Kabupaten Pesawaran, Oma Jauhari, saat dimintai tanggapan dan konfirmasinya melalui pesan singkat Wattshappnya, Dia mengatakan akan koordinasi dulu dengan Kaban dan bidang terkait.
“Siap pak untuk tanggapan dan konfirmasinya terkait hl tsb sy koordinasi dengan kaban dl dan bidang terkait🙏” Jawabnya singkat.
Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak dibayarkan kepada pegawai yang melanggar sanksi, seperti: Tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 jam atau lebih dalam sehari, Terlambat masuk kerja, Pulang sebelum waktunya, Tidak mengisi daftar hadir, Dijatuhi hukuman disiplin. | Pnr.