RadarCyberNusantara.Com | Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pememilih Hasil Pemutahiran (DPHP), yang merupakan bagian krusial dalam Tahapan penyusunan daftar pemilih. Sukses digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagelaran, pada Selasa, (6/8/24). Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Aula Kecamatan.
Adapun hasil rekapitulasi Daftar Pemilih untuk Pilkada tahun 2024 tingkat Kecamatan Pagelaran adalah sebagai berikut : Jumlah pemilih laki-laki 21.193, dan pemilih perempuan 20.075 jadi jumlah keseluruhan ada 41.268 pemilih. Yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 79 TPS, tersebar di 22 Pekon, Kecamatan Pagelaran.
Acara yang berlangsung lancar hingga selesai dilanjutkan dengan foto bersama dan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan Berita Acara secara simbolis. Dihadiri oleh, Kabul ketua Panwascam Pagelaran. M. Dzaki Arrahman, Rafiqi, Indah (Anggota). 66 PPS se-Kecamatan Pagelaran. AKP Sudirman SH, Kapolsek Pagelaran. Camat Pagelaran diwakili oleh Witriono. dan Empat (4) Orang perwakilan Partai Politik.
Dari Hasil Rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan Pagelaran, Kemungkinan sangat sedikit perubahan data atau jika pun ada terjadi perubahan, itu tidak dilaksanakan di tingkat Pekon/Desa ataupun Kecamatan.
“Data ini sifatnya masih dinamis bang, jadi belum Stagnan. nanti tetap akan ada perubahan data mengingat proses coklit pasca Tanggal 24 lalu sudah di tutup. Nanti ada perbaikan data, namun perbaikan data akan dilaksanakan di KPU Kabupaten. Kemudian dengan pemberlakuan kode TMS (tidak memenuhi syarat), atau yang telah meninggal maupun yang tidak, harus disertai dengan data dukung. maka kami akan bawa data tersebut untuk disampaikan ke KPU,”ungkap Adi Setiono saat dimintai keterangan seusai acara.
Adipun menjelaskan, DTMS itu ada delapan (8), yang pertama, Meninggal,
Ganda, Dibawah umur (belum 17 th), WNA, TNI, Polri, Pindah domisili, kemudian yang kedelapan TPS tidak sesuai. Na khusus untuk, TPS tidak sesuai maka itu hanya berlaku di Pekon bang,, contoh misalkan si A harusnya lebih dekat dengan TPS 1, tetapi masuk di TPS 2 maka ketika ada salah penempatan TPS seperti ini. Solusinya di TPS 1 harus ada pemilih baru, yaitu si A tadi yang di pindahkan,”terang Adi.
Kemudian Adi juga berpesan,”kepada rekan-rekan PPS di tingkat Pekon. Untuk lebih teliti lagi, karena hak pilih itu memang menjadi tanggung jawab kita, jadi jangan sampai masyarakat yang mempunyai hak pilih sampai tidak tercover, dan orang yang memang tidak memenuhi syarat pastikan betul dokumen pendukung nya, untuk kita jadikan acuan, sebagai data TMS. Sehingga nanti data yang kita hasilkan adalah data yang akurat, agar nantinya,, betul-betul bisa mendukung proses berjalannya pilkada pada 2024 ini, terlepas nanti teknis-teknis penyegaraan yang lain. Selain data yaitu kita akan jalan kan sosialisasi, kemudian yang paling penting adalah pelaksanaan hari H,”tutup Adi. | RBL