RadarCyberNusantara.com | Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Provinsi Lampung, Marven Efendi, menuding Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) klas 1 Panjang, Jece Julia Piris S.E., M.Si., tidak mengerti aturan.
Hal itu dikatakan Marven Efendi, karena membatalkan secara sepihak kesepakatan untuk melakukan verifikasi legalitas/keabsahan Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang dan Koperasi TKBM Perjuangan Bersama.
Diketahui sebelumnya, yakni pada hari Rabu 30 Oktober KSOP kelas1 panjang melayangkan surat undangan kepada koperasi TKBM dengan nomor:207/8/3/2024, untuk hadir dalam acara verifikasi legalitas/keabsahan koperasi TKBM pelabuhan panjang dan koperasi TKBM PB (perjuangan bersama) yang akan dilaksanakan pada Senin 4 November 2024 yang lalu.
Pembatalan tersebut menurut Marven Efendi, menunjukkan bahwa kepala KSOP kelas 1 Panjang tidak mengerti aturan dikarenakan keputusan untuk melaksanakan verifikasi legalitas/keabsahan kedua koperasi sudah menjadi kesepakatan bersama oleh KSOP Panjang, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
“Kesepakatan bersama tersebut adalah hasil mediasi yang dilakukan oleh KSOP panjang, Disnaker dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung serta pihak Kepolisian saat unjuk rasa TKBM PB beberapa waktu yang lalu. Bahkan kesepakatan itu tertuang dengan berita acara nomor IST/KSB/29/10/2024 dan ditanda tangani oleh Kabid Lala(lalulintas laut), Kasi Lala dan Kasi Renbang KSOP kelas1 panjang, Kadis Koperasi dan UMKM Propinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Lampung,wakil ketua FSPTI Lampung,biro hukum koperasi TKBM PB, ketua koperasi TKBM PB,” jelas Marven, Jum’at (8/11/2024).
Marven Efendi juga sangat menyayangkan, Institusi Pemerintah sebesar KSOP jika harus tunduk dan patuh kepada pihak lain.
“Ini bahaya, ini lnstitusi Negara sebegitu mudahnya tunduk kepada sebatas koperasi, apa kira-kira Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang ini BUMN, sehingga sebegitu takut nya Kepala KSOP Panjang Jece Julia Piris kepada Agus Sujatma,” lanjut Marven.
Bahkan menurut Marven, apa yang dilakukan oleh Kepala KSOP Panjang itu, merupakan sebuah lelucon.
“Dengan pembatalan sepihak tersebut adalah suatu tindakan lelucon yang dilakukan oleh Kepala KSOP kelas 1 Panjang.” Tutup Marven.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Oktober 2024 TKBM-PB yang didukung oleh beberapa LSM dan Ormas melakukan unjuk rasa didepan kantor KSOP Klas 1 Panjang, untuk menuntut penerbitan Perizinan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU). | Zul.