RadarCyberNusantara.com | Program Keluarga Harapan (PKH), adalah Program milik Kemensos yang sudah dimulai sejak tahun 2007 dengan maksud supaya membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, adapun dasar dan landasan hukum program ini adalah Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosisal Nasional ( JAMSOSNAS).
PKH adalah program perlindungan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Tujuannya adalah memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan secara finansial agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.
Namun berbeda dengan apa yang terjadi di Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, dimana Kepala Desanya yang bernama Hardi Alam Praja mengeluarkan surat perintah nomor : 140/028/VII.07.03/ XI/ 2022, yang isinya memerintahkan kepada seluruh kepala dusun untuk meminta dan memungut iuran kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan sosial berupa BBM, Sembako dan PKH, dengan dalih untuk mensukseskan pembangunan masjid Nurul Huda, Dusun Curup Jaya, Desa Baturaja.
Adapun besaran pungutan yang dikenakan kepada setiap KPM berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut adalah :
1. Bagi masyarakat penerima manfaat dengan nominal diatas rp.1.000.000., dikenakan iuran sebesar Rp 100.000.
2. Bagi masyarakat penerima manfaat dengan nominal dibawah Rp. 1.000.000., dikenakan iuran sebesar Rp.50.000.
Dan menurut informasi yang didapatkan oleh Tim media dari salah seorang KPM di Desa Baturaja yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan, pemotongan itu berlaku sejak surat perintah Kades itu keluar pada tanggal 27 November 2022 hingga saat ini masih berlangsung.
“Ya pemotongan itu dimulai sejak surat perintah Kades itu dikeluarkan dan masih berlangsung hingga saat ini,” ujarnya.
Adapun teknis pemotongan bansos tersebut adalah melalui Ketua Kelompok PKH dan setelah terkumpul lalu diserahkan kepada Kades.
“Cara pemotongannya, ketua kelompok PKH yang ngambil dari masyarakat, setelah kumpul uangnya baru diserahkan kepada Kades. Dan itu diketahui pendamping PKH karena masih keluarga Kades,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, setelah terbitnya Surat Perintah Kades tersebut, Kades Baturaja pernah dilaporkan ke Polres Pesawaran.
“Dulu setengah bulan setelah mengeluarkan surat perintah itu, Kades Baturaja pernah dilaporkan ke polisi, dan Pak Kades sempat ditahan 1 malam di sel Polres Pesawaran. Berhubung dia punya keluarga yang menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, akhirnya dia dikeluarkan dengan solusi dia harus mengembalikan uang yang telah dipungut tadi. Tapi kenyataannya pemotongan masih tetap berlanjut hingga saat ini,” terangnya.
Bahkan menurutnya, masjid Nurul Huda yang di Dusun Curup, Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran itu dijuluki masyarakat “Masjid PKH”
“Saat ini beredar lelucon dimasyarakat bahwa masjid itu disebut sebagai masjid PKH.” Tutupnya.
Ketika awak media ini meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa Baturaja Hardi Alam Praja terkait pemotongan tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya, dia menjawab dengan singkat.
“Kalau memang mau dikonfirmasi bisa ke tempat saya pak biar lebih jelas dan gamblang saya paparkan.” Jawabnya singkat. | Tim.