RadarCyberNusantara.Id | Warga Lingkungan 05B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, merasa sangat terganggu dengan keberadaan kandang ayam potong di lingkungan mereka. Rabu (20/08/2025)
Setiap hari, warga harus menghirup aroma tidak sedap yang terbawa oleh angin dan menghadapi banyaknya lalat yang hinggap ke rumah warga.
Aroma tidak sedap dan lalat tersebut diduga bersumber dari kotoran ayam yang berada di kandang ayam tersebut.
Zaki, warga RT. 08, LK. 05B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi Selatan, mengatakan bahwa keberadaan kandang tersebut sangat mengganggu warga dan membuat mereka khawatir akan kesehatan.
“Keberadaan kandang tersebut sangat mengganggu kami selaku warga, kami juga khawatir akan kesehatan kami, karena setiap hari kami menghirup aroma tidak sedap dan banyaknya lalat yang hinggap ke makanan yang ada di kerumah,” kata Zaki dengan nada kesal.
Sementara Sadit, warga setempat juga
menyinggung minimnya perhatian pemilik kandang terhadap dampak kesehatan terhadap warga.
“Kami sangat hawatir dengan keadaan ini, setiap hari harus menghadapi gempuran lalat dan aroma busuk dari kandang ayam itu. Apalagi banyak anak anak balita, lihat saja sendiri banyak lalat yang hinggap dari halaman sampai dalam rumah kami”, cetus nya geram
Menurutnya, pemilik kandang telah abai dengan komitmen yang disepakati pada saat awal berdiri. Awalnya, kandang ayam tersebut berisikan 5 ribu ekor ayam, tetapi sekarang telah meningkat menjadi 20 ribu ekor.
“Awalnya pada saat kandang masih berisikan 5 ribu ekor, pemilik kandang berjanji akan memberikan kompensasi kepada setiap warga terdampak sebanyak 4 ekor per 10 ribu ekor. Sedangkan sekarang sudah mencapai 20 ribu ekor, ayam warga hanya menerima 2 ekor dan tidak ada pelayanan kesehatan terhadap dampak lingkungan yang buruk,” kata Sadit dengan nada kecewa.
Warga mengaku, dengan keadaan seperti ini dapat membahayakan kesehatan keluarga mereka, pihak pengusaha ayam potong tersebut nampak acuh dan tidak memperdulikan kesehatan lingkungan sekitar.
Mendengar keluhan warga, awak media media mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik kandang tersebut.
Saat dikonfirmasi Pak Edi pemilik kandang ayam potong tersebut menjelaskan bahwa kandang tersebut memang miliknya, dan meminta kepada awak media untuk tidak mempublis apa yang telah menjadi keluhan warga.
“Tolong lah, jangan di publis, usaha ini tempat saya mencari makan”, pinta pemilik kandang dengan awak media
Dirinya juga menyebut, bahwa jarak kandang memang berdekatan dengan rumah warga.
“Kalau yang didepan kandang berjarak kurang lebih 100 meter”, kata pemilik kandang dengan santainya
Pemilik kandang juga menyampaikan kepada awak media, jika usaha yang ia tekuni ini mulai sejak tahun 2016.
Dari hasil konfirmasi tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilik usaha kandang ayam potong tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2013, jarak antara kandang ternak dan permukiman warga harus minimal 500 meter. Namun, kandang ayam tersebut tidak memenuhi standar jarak tersebut, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Jika pemilik kandang ayam tersebut terbukti melanggar peraturan, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemilik kandang ayam dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Warga Kelurahan Kota Alam berharap agar pemilik kandang dapat memenuhi komitmennya dan memperhatikan dampak kesehatan terhadap warga.
Mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat memantau dan mengawasi keberadaan kandang ayam tersebut untuk memastikan bahwa warga dapat hidup dengan nyaman dan sehat. (Davi)