RadarCyberNusantara.Id | Penetapan seorang wartawan sebagai tersangka dalam kasus sengketa produk Jurnalistik menuai kritik tajam banyak kalangan, karena dinilai mengandung kesalahan prosedural serius.
Bahkan, Ahli Pers dari Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyebut “insiden” Itu mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang (UU) nomor 40/1999 Tentang Pers.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI bernama Rudianto Tjen, yang menilai konten yang di akun Tik tok resmi salah satu media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat Negara.
Mahmud secara lugas menguliti satu persatu kekeliruan institusional dalam menangani perkara tersebut.
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) ini menilai, kesalahan pertama dan paling mendasar adalah berupa kekeliruan menempatkan objek perkara.
Sebab, konten yang dipersoalkan berasal dari akun Tik tok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan Pers.
Dalam konteks hukum Pers, hal itu menjadikan konten sebagai bagian “Produk Jurnalistik” bukan konten pribadi Wartawan.
“Jika kontennya bersumber dari media dan dikelola oleh Redaksi, maka status hukumnya jelas karya Jurnalistik. Tidak bisa di perlakukan seperti unggahan individu,” tegasnya melalui siaran Pers diterima RadarCyberNusantara.Id, Sabtu (31/01/2026).
Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa Pers.
UU Pers secara tegas mengatur bahwa, setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui “Hak Jawab”, dan ” Hak Koreksi” sebelum dibawa ke Dewan Pers.
“Dalam kasus ini, jalur Etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” tandasnya.
Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan Kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pers.
Dewan Pers memiliki mandat Konstitusional untuk menilai apakah suatu karya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak. Tanpa penilaian itu, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.
Mahmud menyebutkan, tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.
Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperkuat perlindungan hukum terhadap Wartawan.
Putusan MK menegaskan bahwa, karya Jurnalistik tidak boleh langsung di pidana selama masih berada dalam koridor Jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Bukan hanya sekedar himbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah ” Kriminalisasi ” ucapnya.
Kesalahan kelima, papar Mahmud, adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam Demokrasi. Dalam kasus ini, laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.
Dalam prinsip demokrasi dan hukum Pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespon kritik media.
“Pejabat tidak boleh anti Kritik. Kritik Pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Kesalahan keenam, Mahmud memandang aparat gagal membedakan antara pelanggaran Etik dan perbuatan pidana.
Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.
“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah Ultimum Remedium. Ini prinsip dasar hukum,” jelasnya.
Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar atau chilling effect terhadap kebebasan Pers.
Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, menurut Mahmud, akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan Jurnalis terutama di daerah.
“Jika ini dibiarkan, semua Wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tukasnya.
Mahmud menggarisbawahi, kritik ini bukan bertujuan melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakkan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi.
“Pers (Juga-red) boleh dikritik, wartawan bisa keliru, tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika Negara salah Prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem.” Pungkasnya. | Pnr.
Tidak ada komentar