RadarCyberNusantara.id | Sebanyak 100 unit rumah tidak laik huni yang tersebar di 16 desa Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, mendapat bantuan Program Bedah Rumah (PBR).
Camat Sidomulyo, Rohidin, S.Sos, mengatakan, terealisasinya bantuan 100 unit dari PBR merupakan usulan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran 2024 lalu.
Dimana lanjutnya, anggaran program bantuan rumah tidak laik huni tersebut. Masing-masing, sebanyak 28 unit dari ABPD Provinsi, 43 unit dari APBD kabupaten dan 29 unit dari anggaran Dana Desa (DD). “Program bedah rumah ini, merupakan usulan dari 16 desa,” terang Camat saat menggelar Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), Kamis (13/2/2025), kemarin.
Rohidin menambahkan, pelaksanaan Musrenbang ini, sekaligus membahas RKPD anggaran 2025. Diharapkan, dalam forum ini (Musrenbang) berbagai aspirasi dan usulan pembangunan dari 16 desa dapat terakomodir.
“Sehingga, penentuan program prioritas yang selaras, pada tahun ini (2025) dapat terealisasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Rohidin.
Selain itu, Rohidin juga menerangkan, berdasarkan usulan 16 desa untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Sebanyak, 265 KPM yang akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp.300 ribu/ bulan, dari anggaran Dana Desa (DD) tersebut, tahun 2025 ini mengalami penurunan 50 persen.
“Calon penerima ini, (265 KPM) merupakan pengajuan masing- masing desa saat menggelar Musrenbangdes. Kita harapkan, KPM yang mendapat BLT DD, sesuai kategori masyarakat yang mengalami kemiskinan extrim,” ungkapnya.
Untuk menetapkan penerima BLT DD ini, seluruh elemen masyarakat desa terutama ketua RT dan Ketua RW juga ikut dalam memvalidasi data PKM BLT DD. Selanjutnya, dilakukan penetapan dan dibuatkan berita acara salinan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025.
“Diharapkan, program BLT DD berjalan sesuai penerima KPM yang masuk kriteria. Jadi penyaluran BLT DD sesuai dengan kondisi warga yang ekonominya extrim,” tegas Camat.
Sementara itu, Koordinator tenaga pendamping profesional Kecamatan Sidomulyo, M. Marwan, mengatakan bagi desa tidak data kelauraga miskin yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 4 (empat), maka pemerintah desa dapat menetapkan calon KPM penerima BLT DD berdasarkan kriteria.
“Diantaranya, kehilangan mata pencarian,
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial progam keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin extream,” papar Marwan.
Sekadar diketahui, jumlah KPM BLT DD dari keluarga miskin ekstrim Tahun 2025 Kecamata Sidomulyo:
1. Sidomulyo : 10 KPM
2. Sidowaluyo: 9 KPM
3. Campang Tiga : 30 KPM
4. Talang Baru : 44 KPM
5. Sukabanjar : 27 KPM
6. Sukamarga : 15 KPM
7. Seloretno: 19 KPM
8. Sukamaju : 6 KPM
9. Kota Dalam: 7 KPM
10. Budidaya : 7 KPM
11. Siring Jaha : 18 KPM
12. Suak : 8 KPM
13. Sidodadi : 8 KPM
14. Sidorejo : 11 KPM
15. Banjar Suri : 15 KPM
16. Bandar Dalam : 31 KPM //Dir Aji