Oknum Pegawai DJP Wilayah Lampung dan Bengkulu Diduga Selingkuh Dengan WIL dan Melakukan KDRT

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Nov 2025 11:58 244 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Seorang Oknum Pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, berinisial PKS (39) diduga berselingkuh dan melakukan perzinahan dengan seorang wanita yang masih dibawah umur berinisial AA (17), serta diduga melakukan KDRT terhadap istri sah nya.

Hal itu diketahui dari narasumber media ini yang nama dan identitasnya minta untuk dirahasiakan, dan berdasarkan video yang dikirim ke Redaksi RadarCyberNusantara.Id.

Menurut narasumber tersebut perselingkuhan dengan wanita berinisial AA itu sudah berjalan lebih kurang 4 bulan terakhir ini.

“Perselingkuhan itu saya perkirakan sudah berjalan empat bulan ini bang,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Selain itu menurut narasumber tersebut, dugaan perselingkuhan oknum pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berinisial PKS tersebut sudah sering terjadi dengan beberapa wanita.

“Jadi sebelum dengan AA ini perselingkuhan dia itu sudah banyak bang,” ucapnya.

Yang lebih mirisnya lagi, oknum pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tersebut, dilaporkan istri sah nya ke Polda Lampung dengan tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Laporan Nomor: LP/B/367/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi tim media, diperoleh beberapa bukti terkait perselingkuhan oknum pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, yang dilakukan di berbagai tempat termasuk di salah satu hotel ternama di Kota Bandar Lampung.

Adapun bukti yang didapatkan oleh tim media adalah berupa video oknum pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tersebut di kolam renang di salah satu hotel di bandar Lampung bersama dengan seorang wanita berinisial AA.

Selain itu ada juga video oknum tersebut yang bermesraan dengan seorang wanita berinisial AA didalam kamar hotel dan diduga melakukan hal yang tidak semestinya.

Perbuatan oknum pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung itu diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat tentang disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Disamping itu sesuai dengan pasal 14 PP 45/1990, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Selain itu oknum pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tersebut diduga melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Untuk itu tim media mencoba meminta konfirmasi dan keterangan dari oknum pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tersebut melalui pesan singkat Wattshapnya, guna keberimbangan informasi.

Namun alih-alih memberikan keterangan ataupun konfirmasi, oknum pegawai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tersebut meminta awak media menghubungi pengacaranya.

“Gini mas, posisi saya sedang ruwet, untuk pemberitaan di mohonkan jangan sebelah pihak saja, silakan hubungin pengacara saya saja untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah awak media mencoba meminta keterangan atau konfirmasi kepada Pengacara dari oknum pegawai Kanwil djp tersebut yang bernama Irham, dia mengatakan bahwa informasi tersebut justru dirinya belum mengetahui.

“Kalau untuk perselingkuhan sebenarnya saya juga belum tahu pasti informasinya, justru saya tahunya dari abang selaku media,” ujarnya melalui sambungan telefon, Senin (24/11/2025).

Lebih jauh dia mengatakan bahwa, sebenarnya hubungan rumah tangga PKS dengan istrinya secara hukum negara masih sah selaku suami istri.

“Yang jelas istrinya sudah melayangkan gugatan ke pengadilan Agama, terhadap suaminya (PKS). Secara hukum negara memang mereka masih terikat suami istri, tapi kalau secara hukum Agama sudah dijatuhi talak oleh PKS,” jelasnya.

Sementara untuk kasus KDRT menurut pengacara PKS, proses hukum sudah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Untuk kasus KDRT proses hukum sudah berjalan, jadi untuk kasus KDRT sepanjang proses hukum nya berjalan ya kita hormati prosesnya,” kata Irham.

Lebih jauh dia menerangkan bahwa, untuk kasus KDRT peristiwanya memang ada.

“Untuk kasus KDRT peristiwanya memang ada, namun unsur-unsur nya menurut pandangan kami unsurnya tidak memenuhi,” terangnya.

Sementara itu, mengenai hubungan PKS dengan AA menurut Irham hanya sebatas hubungan kerja, tidak ada tindakan asusila.

“Kita punya komunitas motor besar, dimana setiap ulang tahun komunitas kita sering mengadakan Anniversary, jadi AA itu kita jadikan Talens untuk memeriahkan suasana, sementara PKS ditugaskan untuk menyediakan Talens tersebut dan AA pungsinya hanya sebatas hubungan kerjasama saja,” ungkap Irham.

Mengenai informasi tentang dugaan perselingkuhan PKS dengan AA tersebut, Irham menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi apa yang dituduhkan tentang perselingkuhan itu tidak benar, karena AA itu murni hanya hubungan kerjasama,” Tutup Irham.

Sementara itu awak media hingga berita ini diterbitkan belum bisa meminta tanggapan dari Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung. | Tim.

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!