• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan

Admin RCN by Admin RCN
1 April 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar kasus prostitusi di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).

Saat digerebek, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 diantaranya masih dibawah umur.

Baca Selanjutnya

Dewan Pembina Kunjungi DPC PWRI Lampura, Berikan Arahan dan Nasehat untuk Kemajuan Organisasi

2 Dinas Di Provinsi Lampung Dan 1 Biro Kesra Provinsi Lampung, di Warning Lsm Kaki Lampung

Sambangi SMPN 5, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

“Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang, ” Ucapnya.

Hasil pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DA, PH, MH, NS, AN dan HA.

“DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu, ” Imbuhnya.

Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dll.

“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban, ” Jelasnya.

“Lalu, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi, ” Lanjutnya.

Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.

“Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah,” Ucapnya.

Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.

Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 Tahun. “Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu, ” Jelasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara, ” Pungkasnya. | Red.

Dilihat: 112

Terkait

Tags: Bandar LampungKabid HumaskosanPolda Lampungprostitusi

Related Posts

Dewan Pembina Kunjungi DPC PWRI Lampura, Berikan Arahan dan Nasehat untuk Kemajuan Organisasi
Lampung

Dewan Pembina Kunjungi DPC PWRI Lampura, Berikan Arahan dan Nasehat untuk Kemajuan Organisasi

4 Agustus 2025
1
2 Dinas Di Provinsi Lampung Dan 1 Biro Kesra Provinsi Lampung, di Warning Lsm Kaki Lampung
Kota Bandar Lampung

2 Dinas Di Provinsi Lampung Dan 1 Biro Kesra Provinsi Lampung, di Warning Lsm Kaki Lampung

4 Agustus 2025
1
Sambangi SMPN 5, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja
Kota Bandar Lampung

Sambangi SMPN 5, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

4 Agustus 2025
1
Bulog Respons Cepat: Ganti Beras Tak Layak dan Pastikan Kualitas Bantuan untuk Warga Desa Bumi Restu
Lampung

Bulog Respons Cepat: Ganti Beras Tak Layak dan Pastikan Kualitas Bantuan untuk Warga Desa Bumi Restu

4 Agustus 2025
1
PKS Lampung Gelar Gathering Pengurus DPTW 2020–2025, Apresiasi Perjuangan dan Semangat Estafet Kepemimpinan
Kota Bandar Lampung

PKS Lampung Gelar Gathering Pengurus DPTW 2020–2025, Apresiasi Perjuangan dan Semangat Estafet Kepemimpinan

4 Agustus 2025
1
Kepemimpinan Berbasis Keahlian: Strategi Pringsewu Menuju Kemajuan
Lampung

Kepemimpinan Berbasis Keahlian: Strategi Pringsewu Menuju Kemajuan

4 Agustus 2025
1
Babinsa Koptu Ibrahim Qori Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Kecamatan Bumi Agung
Lampung

Babinsa Koptu Ibrahim Qori Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Kecamatan Bumi Agung

4 Agustus 2025
1
Menggugah Makna Sejati Kemerdekaan: Setelah 80 Tahun Indonesia Merdeka
Kota Bandar Lampung

Menggugah Makna Sejati Kemerdekaan: Setelah 80 Tahun Indonesia Merdeka

4 Agustus 2025
1
Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curas dalam Ops Sikat Krakatau 2025
Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curas dalam Ops Sikat Krakatau 2025

4 Agustus 2025
1
Polres Pesawaran Laksanakan Operasi Sikat Krakatau 2025 untuk Perkuat Keamanan Daerah
Lampung

Polres Pesawaran Laksanakan Operasi Sikat Krakatau 2025 untuk Perkuat Keamanan Daerah

4 Agustus 2025
1
Next Post
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kunker ke Lampura

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kunker ke Lampura

Gelar Penelitian Peran Polri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Puslitbang Polri Hadir di Polres Lampung Selatan

Gelar Penelitian Peran Polri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Puslitbang Polri Hadir di Polres Lampung Selatan

Gubernur Arinal Luncurkan Desa Baznas Sektor Peternakan di Lampung Utara

Gubernur Arinal Luncurkan Desa Baznas Sektor Peternakan di Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Woww, 45 Anggota Dewan Dan ASN DPRD Lampura Kompak menghilang Saat Aksi Demo

13 Oktober 2022
1

Ketua PWRI Lampung Utara Meminta APH Untuk Menindak Lanjuti Kesekertariatan DPRD Lampung Utara

10 Oktober 2022
1
Miliki Sabu dan Ekstasi, Dua Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Miliki Sabu dan Ekstasi, Dua Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

12 Juni 2024
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024

Kasdim 0410/KBL Hadiri Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024

9 Januari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!