Akhirnya Wartawan Dianggap Manusia Oleh Negara, Setelah Adanya Putusan MK

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Jan 2026 12:29 2 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.Id | Kalau bertahun-tahun belakangan ini wartawan diperlakukan seperti makhluk setengah ilegal, boleh bekerja asal siap dipukul hukum, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru ini layak dicatat sebagai momen bersejarah, akhirnya Negara mengakui bahwa Wartawan itu Manusia. Ya Manusia, bukan target tembak, bukan sarung tinju hukum, bukan pula boneka uji coba pasal karet.

Setelah bertahun-tahun perlindungan Pers tidur nyenyak, seperti satpam Kantor yang terlalu nyaman di pos jaga, MK akhirnya “Terbangun”.

Lewat putusan Uji Materi UU Pers, yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan Rizky Suryarandika, MK menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan baru boleh digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers gagal.

Dengan kata lain, wartawan tidak boleh langsung dipreteli kebebasannya hanya karena tulisannya membuat seseorang panas dingin, gatal-gatal, atau alergi terhadap kebenaran.

Sungguh kabar baik, meski datang terlambat. Seperti ambulance yang baru tiba setelah korban sempat disalahkan karena berdarah.

Putusan ini juga menutup jalan tol favorit para pejabat, dan pemilik kuasa, kriminalisasi karya jurnalistik.

Selama ini, laporan polisi kerap dijadikan semacam “hak jawab versi aparat” lebih cepat, lebih menakutkan, dan lebih efektif membungkam. Karya jurnalistik diperlakukan seperti senjata pemusnah massal, padahal isinya cuma fakta. Tapi ya, di Negeri ini, fakta memang lebih sering mematikan daripada hoaks.

Selama bertahun-tahun, wartawan hidup dalam status “Tersangka cadangan”, salah kutip sedikit pidana. Mengungkap skandal digugat. Menjalankan fungsi kontrol sosial, justru dikontrol balik oleh aparat, oleh penguasa, oleh pemilik modal, dan oleh siapapun yang merasa kekuasaannya menjadi Gatal jika disentuh oleh transparansi.

Ironisnya, semua itu terjadi di Negara yang konstitusinya menjamin kebebasan Pers, tapi praktiknya justru menjamin kebebasan menekan Pers. Wartawan diminta berani, kritis, dan independen. Namun saat mereka benar-benar berani, Negara seolah berkata, “Silakan, tapi jangan lupa siapkan Pengacara, uang jaminan, dan mental baja.”

Singkatnya, disuruh menggonggong untuk kepentingan publik, tapi saat menggonggong justru malah ditendang.

Putusan MK ini seolah berkata, dengan nada agak canggung, ” Maaf ya, ternyata wartawan bukan musuh Negara.” Sebuah kesadaran yang datang terlambat, tapi setidaknya akhirnya muncul juga. Kini hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, seharusnya menjadi pagar pertama penyelesaian sengketa Pers, bukan sekadar ornamen hukum yang selama ini sering dilewati begitu saja, seperti rambu lalu lintas dijalan tol kekuasaan.

Namun publik berhak curiga: Jangan-jangan putusan ini hanya akan menjadi puisi hukum yang indah dibaca, tapi sepi dipraktikkan. Sebab tanpa implementasi serius, perlindungan Pers akan tetap menjadi slogan kosong, seindah poster keselamatan kerja di pabrik yang tetap membiarkan buruhnya bekerja tanpa helm, tanpa sepatu, tanpa jaminan keselamatan.

Singkatnya, MK telah membuka pintu perlindungan Wartawan. Tinggal satu pertanyaan, apakah aparat penegak hukum akan masuk melalui pintu tersebut, atau tetap memilih jendela belakang bernama Kriminalisasi?.

Bandar Lampung : 20 Januari 2026.
Penulis : Pinnur Selalau (Pimred Media RadarCyberNusantara.Id).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!