RadarCyberNusantara.Id | Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, mulai memicu kegaduhan. Sikap bungkam Kepala Desa (Kades) Eko Wahyudi dan jawaban mengambang dari Sekdes Imam Makruf terkait detil anggaran ratusan juta rupiah memunculkan spekulasi miring adanya praktik “mark-up” dan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dari total pagu raksasa senilai Rp 1.326.052.000, sejumlah pos anggaran fisik dan pemberdayaan dinilai tidak transparan dan rawan diselewengkan.
Modus “Lempar Bola” dan Penolakan Dokumentasi
Ironis, saat wartawan mencoba melakukan fungsi kontrol sosial terkait proyek Rehabilitasi Balai Desa senilai Rp 226.770.500, Sekdes Imam Makruf tampak “gagap” memberikan data. Padahal, anggaran tersebut nyaris menyentuh angka seperempat miliar rupiah.
Saat dicecar mengenai Gambar Kerja (Bestek) dan Daftar Harga Satuan Material untuk mencocokkan harga semen dan besi dengan realita pasar, Sekdes justru melempar tanggung jawab.
“Langsung ketemu Pak Kades saja,” elaknya. Bahkan, yang lebih mencurigakan, Sekdes menolak memberikan keterangan tertulis dan melarang kutipan resmi, sebuah tindakan yang berbenturan keras dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anggaran Jumbo Ketahanan Pangan Rp 266 Juta: Efektif atau Fiktif?
Selain fisik, sorotan tajam mengarah pada pos Penyertaan Modal sebesar Rp 266.000.000 yang diklaim untuk ketahanan pangan melalui BUMDES. Besarnya nominal ini berbanding terbalik dengan transparansi operasionalnya. Publik pun mempertanyakan: apakah dana ini benar-benar menyentuh perut rakyat atau hanya sekadar angka di atas kertas untuk menyerap kuota 20% dana desa?
Kades Eko Wahyudi Bungkam, Ada Apa?
Sikap tertutup juga ditunjukkan Kades Eko Wahyudi. Konfirmasi tertulis yang dikirimkan wartawan hanya dibalas dengan “angin surga” untuk bertemu di kantor tanpa memberikan klarifikasi substansial. Sikap bungkam seorang pimpinan desa ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang sengaja ditutupi dari proyek-proyek berikut:
Rehabilitasi Balai Desa (Rp 226,7 Juta): Siapa TPK-nya? Apakah swakelola murni atau “pinjam bendera” sub-kontraktor?
4 Unit Jembatan/Gorong-gorong: Mengapa anggaran dipecah-pecah? Apakah untuk menghindari proses lelang yang lebih ketat?
Mendesak Audit Inspektorat
Ketidakmampuan perangkat desa menunjukkan harga satuan material saat dikonfirmasi mengindikasikan adanya kekhawatiran jika data laporan (LPJ) berbeda jauh dengan harga toko bangunan saat pengerjaan.
Jika pihak Desa Sidomukti tetap enggan membuka Bestek dan RAB ke publik, maka sudah sepatutnya Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit investigatif sebelum kerugian negara semakin membengkak. (Tim/Red)
Tidak ada komentar