Opini Oleh: Dr. Yunada Arpan, Akademisi STIE Gentiaras Lampung
RadarCyberNusantara.id | Polemik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Dana Desa kembali membuka diskusi publik yang cukup keras. Pro dan kontra tidak hanya muncul di kalangan kepala desa, tetapi juga di media, ruang akademik, hingga media sosial yang dipenuhi beragam narasi, termasuk buzzer politik. Dalam situasi seperti ini, publik justru membutuhkan analisis yang tenang, objektif, dan berbasis nalar, bukan sekadar keberpihakan emosional.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela pemerintah atau membenarkan seluruh kritik kepala desa. Tulisan ini juga tidak bermaksud menutup mata terhadap persoalan tata kelola Dana Desa. Analisis berikut disusun menggunakan pendekatan akademis yang disederhanakan melalui analogi sehari-hari agar mudah dipahami publik awam. Tujuannya satu: membantu masyarakat belajar membaca APBN dari sudut pandang desa.
Indonesia diasumsikan memiliki lebih dari 75 ribu desa yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Desa-desa tersebut bukan hanya entitas administratif, tetapi ruang hidup ratusan juta penduduk. Desa menjadi pusat produksi pangan, basis ekonomi rakyat, serta fondasi sosial budaya bangsa. Ketika negara berbicara tentang pembangunan desa, sesungguhnya negara sedang berbicara tentang pembangunan mayoritas wilayah Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sekitar Rp71 triliun. Angka ini sering terlihat besar ketika disebutkan secara nasional. Namun, agar publik dapat memahami skala sebenarnya, dana tersebut perlu dibagi secara sederhana. Jika Rp71 triliun dibagi ke sekitar 75 ribu desa, maka setiap desa rata-rata menerima sekitar Rp900 juta per tahun, atau sekitar Rp75 juta per bulan.
Pertanyaannya kemudian, apakah Rp75 juta per bulan merupakan angka yang besar untuk sebuah desa? Dengan dana tersebut, desa harus membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi, fasilitas umum, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga operasional pemerintahan desa. Jika dilihat dari daftar kebutuhan tersebut, menjadi jelas bahwa Dana Desa bukanlah anggaran yang berlebihan, melainkan anggaran yang harus diputar dengan sangat hati-hati.
Analogi lain yang mudah dipahami publik adalah dengan membandingkan Dana Desa dengan program nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG memiliki anggaran tahun 2025 yang setara atau bahkan lebih besar dari total Dana Desa nasional. Perbedaannya terletak pada skala dan mekanisme distribusi. Dana Desa dibagi ke puluhan ribu unit wilayah dengan kebutuhan yang sangat beragam, sementara MBG merupakan satu program nasional terpusat dengan sasaran spesifik.
Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kedua kebijakan. Keduanya memiliki tujuan yang sama-sama penting. Namun, analogi ini membantu publik memahami bahwa Dana Desa bekerja pada skala mikro yang sangat terfragmentasi. Setiap rupiah Dana Desa harus menjangkau kebutuhan fisik, sosial, dan ekonomi secara bersamaan, sehingga daya ungkitnya menjadi terbatas.
Analogi berikutnya adalah pembangunan infrastruktur, khususnya jalan. Biaya pembangunan jalan tol di Indonesia dapat mencapai ratusan milyar per kilometer meter. Kondisi saat ini, menurut data, untuk biaya konstruksi membutuhkan sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 400 miliar per kilometernya, tergantung dari desain konstruksi dan kondisi geografis jalan tol yang akan dibangun. Sekali lagi ini hanya sebuah analogi, karena pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemerintah melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan bentuk pembiayaan investasi Pemerintah terhadap sektor infrastruktur. Pembiayaan investasi Pemerintah dalam APBN adalah pembiayaan utang yang bersumber dari penjualan Surat Utang Negara (SUN).
Sementara itu, dengan Dana Desa, satu desa dalam satu tahun mungkin hanya mampu membangun satu hingga tiga kilometer jalan desa yang meghubungkan kawasan antar pemukiman di dalam desa atau jalan lingkungan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam lingkungan kawasan perdesaan berupa jalan rabat beton atau aspal tipis. Artinya, satu kilometer jalan tol dapat setara dengan anggaran puluhan bahkan ratusan desa dalam satu tahun anggaran.
Analogi ini penting agar publik tidak terjebak pada persepsi keliru bahwa Dana Desa adalah uang besar yang mudah disalahgunakan. Secara struktural, Dana Desa memang dirancang untuk membiayai pembangunan dasar secara bertahap, bukan proyek besar berskala nasional.
Isu korupsi Dana Desa juga perlu diletakkan secara proporsional. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat oknum kepala desa yang melakukan penyimpangan. Namun berbagai evaluasi menunjukkan bahwa tren penyimpangan Dana Desa cenderung menurun, seiring dengan meningkatnya sistem pengawasan dan transparansi. Dalam perspektif akademik, persoalan tata kelola di tingkat lokal sering kali lebih disebabkan oleh keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, bukan semata niat buruk.
Di sinilah pentingnya membaca PMK 81 Tahun 2025 secara lebih berimbang. Secara normatif, regulasi ini membawa semangat penguatan tata kelola dan kelembagaan desa. Namun dalam implementasi, ketika persyaratan administratif justru menghambat pencairan Dana Desa, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat desa. Analogi sederhananya, desa diminta meningkatkan kualitas lari, tetapi lintasannya belum sepenuhnya dirapikan.
Pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan kepatuhan administratif tanpa pendampingan berisiko menciptakan stagnasi pembangunan desa. Oleh karena itu, jalan tengah yang rasional perlu dikedepankan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia desa, pendampingan berkelanjutan, serta evaluasi berbasis data dan kajian akademik menjadi kunci.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam konteks ini. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, kampus dapat terlibat dalam perencanaan, pendampingan, audit sosial, hingga evaluasi kebijakan Dana Desa. Pendekatan kolaboratif ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga membantu desa membangun kapasitas jangka panjang.
Pada akhirnya, polemik Dana Desa dan PMK 81/2025 seharusnya menjadi momentum pembelajaran bersama. APBN tidak cukup dibaca dari angka besar atau kecil, tetapi harus dipahami dari skala, fungsi, dan dampaknya bagi masyarakat. Desa bukan beban fiskal negara, melainkan fondasi pembangunan nasional.
Jika fondasi ini terus dibebani dengan tanggung jawab besar tanpa dukungan kapasitas dan fleksibilitas kebijakan yang memadai, maka ketimpangan pembangunan akan terus berulang. Opini ini berdiri di tengah, tidak berpihak pada narasi pro maupun kontra, tetapi berpijak pada objektifitas dan nalar akademik untuk kepentingan publik.
2 minggu lalu
👍