BUJP Yang Mempekerjakan Satpam Di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tidak Memiliki SIO

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Jan 2026 19:48 195 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Diberitakan Media ini sebelumnya bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUD AM) diduga mempekerjakan tenaga kerja outsourcing Satuan Pengamanan (Satpam) dengan mengabaikan Peraturan Kepolisian (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pamswakarsa.

Dan hal itu dibantah oleh pihak RSUD Abdul Moeloek melalui keterangan bagian Humas RSUD Abdul Moeloek, Desi, yang menyatakan pergantian Perusahaan dan Personel Satpam sudah sesuai Prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Pergantian perusahaan dan personel satpam di RSUDAM telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Proses pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak mengganggu keamanan maupun pelayanan rumah sakit,” ujar Desi.

Bahkan Desi mengklaim bahwa kondisi keamanan tetap terkendali.

“Saat ini, kondisi keamanan tetap terkendali dan operasional rumah sakit berjalan normal.”Jelas Desi.

Namun fakta baru terkuak bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yakni PT. Royal Gading Resika, Perusahaan yang mempekerjakan Satpam di RSUD Abdul Moeloek diduga tidak mempunyai Surat Izin Operasional (SIO) alias sudah habis masa berlakunya.

Menurut salah satu sumber Media ini, PT Royal Gading Resika SIO nya sudah mati alias tidak berlaku lagi.

“BUJP tersebut SIO nya sudah mati, seharusnya tidak boleh oprasional sebelum ada SIO yang di keluarkan oleh Mabes Polri atas usulan Polda Lampung melalui Dit binmas,” ujarnya, Jum’at (09/01/2026).

Bahkan dia mempertanyakan kebijakan Management RSUD Abdul Moeloek yang membiarkan BUJP yang tidak memiliki SIO untuk mempekerjakan Satpam.

“Mengapa BUJP yang tidak memiliki SIO tetap dibiarkan mempekerjakan Satpam oleh pihak Management RSUD Abdul Moeloek,” ucapnya dengan penuh tanda tanya.

Masih menurutnya, BUJP yang tidak memiliki SIO dari Mabes Polri, tidak bisa mencairkan uang Negara.

“Bahwa dengan BUJP belum ada SIO dari Polri, di bulan ini juga tidak mungkin bisa mencairkan uang negara karena cacad administrasi, kalau di paksakan tetap bermasalah keuangan berujung Pidana Korupsi,” lanjutnya.

Dalam hal ini menurutnya, siapa yang akan membayar gaji para Satpam yang bekerja di RSUD Abdul Moeloek dibawah BUJP yang tidak memiliki SIO.

“Lalu penempatan SATPAM siapa yang membayar? apa bisa dan mau pakai uang sendiri rasanya tidak mungkin. Menunggu sampai kapan juga tidak bisa cair kalau SIO dari Polri belum turun.” Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Media ini belum bisa menghubungi pihak PT Royal Gading Resika, guna mendapatkan keterangan tentang kebenaran SIO BUJP tersebut.

SIO BUJP adalah Surat Izin Operasional untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan, sebuah dokumen resmi dari Polri yang mengizinkan perusahaan (PT) untuk menyediakan layanan keamanan seperti satpam, pelatihan keamanan, pengawalan uang/barang, konsultasi, dan penyediaan peralatan keamanan, dan harus diperpanjang secara berkala agar tetap legal.

Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) adalah perusahaan berbentuk PT yang bergerak di bidang jasa pengamanan, seperti penyediaan Satpam, pelatihan keamanan, pengawalan uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa K9 (anjing pelacak).

Apa itu SIO?

Surat Izin Operasional (SIO) adalah surat keterangan yang berisi izin bagi BUJP untuk melakukan kegiatan operasional secara sah di bidang jasa pengamanan.

Mengapa SIO BUJP Penting?

— Legalitas: Tanpa SIO, BUJP tidak boleh beroperasi secara legal.
— Kewajiban: Memiliki SIO adalah kewajiban hukum bagi perusahaan jasa pengamanan.
— Sanksi: Jika tidak diperpanjang, BUJP bisa dikenakan sanksi pembekuan atau pembatalan izin.

Masa Berlaku dan Perpanjangan:

— SIO BUJP baru berlaku 1 tahun dan perpanjangannya bisa 2 tahun, namun harus diperbarui setiap tahun agar tetap sah.
— Proses pengurusan dan perpanjangan terintegrasi melalui sistem online Polri (Binmas Online System/BOS) dan Online Single Submission (OSS).

Secara singkat, SIO BUJP adalah izin operasional wajib dari Kepolisian untuk perusahaan jasa pengamanan, memastikan mereka memenuhi standar dan aturan untuk menyediakan layanan keamanan. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!