• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua ABH di Kasui Way Kanan Ditangkap Polisi

Admin RCN by Admin RCN
22 September 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya, Way Kanan
0
Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua ABH di Kasui Way Kanan Ditangkap Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (22/09/2024).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial M (16) dan IN (14) berdomisili di Kampung Talang mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari kedua korban (Mawar dan Melati) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kedua ABH yang berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata dia.

Baca Selanjutnya

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada orang tua dari korban an. Mawar 10 tahun (bukan nama sebenarnya) pada hari rabu tanggal (18/09/2024) sekira pukul 20.00 WIB, tidak melihat korban berada di rumahnya di Kasui.

Menyadari itu, lalu pelapor bersama dengan keluarganya mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang di kunjungi oleh anaknya namun tidak bertemu.

Setelah kembali dirumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban dan temannya bernama Melati (bukan nama sebenarnya) yang diduga sebagai korban cabul telah pulang ke rumah Melati dengan di antarkan oleh ABH inisial M.

Dari pengakuan korban terhadap orang tua Mawar bahwa di jemput oleh M dan dibawa ke rumahnya yang berada di Kampung Talang Mangga, Kasui dan di rumah tersebut korban malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,”ujar Kasat.

AKP Mangara mengungkapkan, di rumah ABH inisial M tersebut ada yang menjadi korban dari kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni temannya Mawar yang bernama Melati yang diduga dilakukan dari rekan M yakni ABH insial IN.

Dengan kejadian yang sama pada hari Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 19.00 Wib, Melati berpamitan untuk pergi bermain ke rumah neneknya namun setelah larut malam, ibu korban merasa heran anaknya belum pulang ke rumah.

Oleh karena, ibu korban merasa takut dan panik selanjutnya berupaya mencari Melati bersama keluarga di sekitaran Kampung Jaya tinggi, Kasui. Akan tetapi tidak bertemu dengan korban dan terlapor berupaya masih mencari ke kampung sebelah.

Sekitar pukul 04.00 Wib, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dan temannya Mawar telah pulang ke rumahnya di antarkan oleh ABH inisial M dengan menggunakan sepeda motor.

Mendengarkan informasi tersebut Ibu korban langsung pulang ke rumah dan bertemu sama korban Melati, Mawar dan ABH insial M (rekan IN) karena merasa curiga ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.

Dari pengakuan korban bahwa korban telah di bawa ke rumah M dan sampai di rumah lalu korban dibujuk rayu untuk masuk ke rumah M dan bertemu dengan IN dan disitulah ABH IN melakukan pelecehan seksual terhadap korban Melati. Namun korban merasa takut dan menghindari ABH dan meminta diantarkan pulang oleh M.

Atas kejadian tersebut kedua korban (Mawar dan Melati) mengalami trauma mendalam sehingga masing – masing orang tua korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kedua ABH pun ditangkap polisi pada Jum’at (20/09/2024) di Kecamatan Kasui tanpa disertai perlawanan.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. | Red.

Dilihat: 66

Terkait

Tags: Polda LampungpolresWay kanan

Related Posts

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Nasional

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

8 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Next Post

Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah

Pembukaan Bimtek Pembinaan ideologi Pancasila

Pembukaan Bimtek Pembinaan ideologi Pancasila

Polres Lampung Timur Amankan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

TPID Provinsi Lampung Siapkan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Hadapi Ramadhan Dan Idul Fitri

TPID Provinsi Lampung Siapkan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Hadapi Ramadhan Dan Idul Fitri

21 Februari 2024
1
Peringati HANI 2025, BNNK Lampung Selatan Gelar Donor Darah

Peringati HANI 2025, BNNK Lampung Selatan Gelar Donor Darah

18 Juni 2025
1

Gabungan Ratusan TKS Nakes dan Non Nakes PUSKES Serta TKS RSUD Batin Mangunang Lakukan Orasi di Depan Kantor Bupati Tanggamus

22 Maret 2023
1
Pasca Putusaan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

Pasca Putusaan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

24 Februari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!