Dana BOS 2024-2025 SDN 03 Candimas Disorot, Publik Desak APH dan Instantsi Terkait Lakukan Penyelidikan

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Mar 2026 19:01 2 Admin RCN

Lampung Selatan | Penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sering terjadi akibat kurangnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan manipulasi laporan oleh pihak sekolah. Modus korupsi mencakup penggunaan fiktif, mark-up harga, hingga iuran ilegal. Dampaknya merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas pendidikan, memicu tindakan hukum terhadap pelaku.

Hal itu seperti dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2024-2025 di SDN 03 Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang diterima Redaksi RadarCyberNusantara.Id dari beberapa narasumber, dan berdasarkan penelusuran serta pengumpulan informasi yang telah dilakukan oleh awak media.

Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024- 2025 di SDN 03 Candimas, menuai sorotan tajam dari publik. Laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pihak sekolah melalui ARKAS kepada pemerintah diduga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana BOS.

Berdasarkan data laporan keuangan, pihak sekolah menganggarkan dana BOS untuk sejumlah kegiatan dengan nilai signifikan, yakni pengembangan perpustakaan tahun 2024-2025 sebesar Rp. 45.008.500., pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2024-2025 sebesar Rp. 88.379.150., serta kegiatan Asesmen/Evaluasi pembelajaran tahun 2024-2025 sebesar Rp. 64.375.800., Total anggaran dari tiga komponen tersebut mencapai Rp. 207.763.450.00.

Namun, Publik menilai besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan perubahan maupun fasilitas yang terlihat di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik.

Seorang narasumber yang dapat dipercaya dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut patut dipertanyakan dan harus diaudit oleh pihak berwenang.

“Nilainya sangat besar, tapi kami tidak melihat perubahan signifikan, terutama pada fasilitas perpustakaan maupun sarana dan prasarana pendidikan. Kami khawatir ada laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya, Rabu (03/3/2026).

Menurutnya, penggunaan dana BOS merupakan anggaran Negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga setiap rupiah harus jelas peruntukan dan hasilnya.

“Dana BOS itu uang Negara untuk pendidikan, bukan untuk disalahgunakan. Kami minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

Sorotan publik juga mengarah pada kewajiban sekolah dalam menyampaikan laporan yang akurat melalui sistem E-BOS, karena laporan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada pemerintah pusat.

Publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik secara administrasi maupun fisik di lapangan, guna memastikan tidak terjadi dugaan penyimpangan atau mark-up anggaran oleh oknum tertentu.

“Kalau memang anggaran itu benar digunakan sesuai aturan, pihak sekolah harus berani membuka secara transparan. Tapi kalau tidak, aparat harus bertindak tegas,” tambah narasumber lainnya.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Daerah dan APH untuk segera melakukan audit, penyelidikan dan pengusutan tuntas terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 03 Candimas tahun 2024 hingga 2025.

“Kami minta Dinas Pendidikan, inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum, untuk dapat dengan segera melakukan audit investigasi, penyelidikan dan pengusutan secara menyeluruh tentang pengelolaan dana BOS di SDN 03 Candimas,” tegasnya.

Menurutnya, mereka akan bekerjasama dengan Lembaga Sosial Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM-KAKI) untuk menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung.

” Jika tidak kami akan bekerja sama dengan LSM KAKI secara resmi membuat permohonan dan gugatan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung, untuk membuka data pengelolaan dan penggunaan dana BOS SDN 03 Candimas selama periode 2024-2025.” Tandasnya.

Guna keseimbangan informasi, awak media meminta konfirmasi dan keterangan langsung dari Kepala SDN 03 Candimas, Erni Dahlia, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan dia tidak memberikan keterangan atau konfirmasi, dan media ini menyediakan ruang hak jawab atau hak koreksi. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!