Dari Bangladesh ke Lampung: Pelestarian Peradaban Bahasa Ibu

waktu baca 5 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 19:18 4 Admin RCN

Oleh: Dr. Yunada Arpan, Akademisi STIE Gentiaras Lampung

Bahasa menunjukkan bangsa. Namun, benarkah identitas suatu bangsa dapat tercermin dari bahasa yang digunakannya? Mengapa melalui tutur kata seseorang kita kerap mampu menebak asal daerah, latar budaya, bahkan cara berpikirnya? Peribahasa ini sesungguhnya mengajak kita merenung bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan cermin jati diri dan penanda keberadaan suatu bangsa. Di dalam bahasa tersimpan nilai, sejarah, dan karakter kolektif yang membentuk identitas sosial suatu masyarakat.

Setiap tanggal 21 Februari, dunia memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum reflektif bagi umat manusia untuk meninjau kembali posisi bahasa ibu dalam kehidupan modern. Di tengah arus globalisasi, modernisasi, dan digitalisasi yang kian deras, bahasa ibu menghadapi ancaman serius, semakin terpinggirkan, dilupakan, bahkan punah secara perlahan namun pasti.

Hari Bahasa Ibu Internasional ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 1999 dan kemudian diakui secara resmi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2002. Penetapan tanggal 21 Februari tidak dapat dilepaskan dari peristiwa berdarah di Bangladesh pada tahun 1952, ketika para mahasiswa dan aktivis bahasa gugur dalam perjuangan menuntut pengakuan bahasa Bengali sebagai bahasa resmi negara. Peristiwa tersebut menjadi simbol global bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi hak budaya, simbol martabat, dan penanda eksistensi suatu bangsa.

Secara akademik, bahasa ibu didefinisikan sebagai bahasa pertama yang diperoleh seseorang sejak masa kanak-kanak. Namun secara sosiokultural, bahasa ibu memiliki makna yang jauh lebih dalam. Bahasa ibu merupakan rumah identitas, wadah nilai-nilai sosial, serta medium utama pewarisan pengetahuan lokal. Melalui bahasa ibu, masyarakat mentransmisikan sejarah lisan, tradisi, kearifan ekologis, dan sistem nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Ahli linguistik David Crystal menyatakan bahwa ketika sebuah bahasa punah, yang hilang bukan hanya kosakata atau struktur gramatikal, melainkan satu cara pandang unik terhadap dunia. Pernyataan ini menegaskan bahwa bahasa adalah arsip peradaban. Ia menyimpan jejak sejarah, pola pikir, serta hubungan manusia dengan alam dan lingkungannya.

Data global yang dirilis UNESCO dan Ethnologue menunjukkan bahwa dunia saat ini memiliki sekitar 8.300 bahasa. Namun lebih dari 40 persen di antaranya berada dalam kondisi terancam punah. Bahkan, dalam banyak kajian linguistik disebutkan bahwa setiap dua minggu, satu bahasa menghilang dari muka bumi. Kepunahan bahasa ini umumnya disebabkan oleh berkurangnya jumlah penutur, terputusnya transmisi antargenerasi, serta dominasi bahasa-bahasa besar yang dianggap lebih bernilai secara ekonomi dan sosial.

Globalisasi dan urbanisasi turut mempercepat proses tersebut. Migrasi penduduk dari desa ke kota menyebabkan bahasa ibu kehilangan ruang sosialnya. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan urban cenderung menggunakan bahasa nasional atau bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari, sementara bahasa daerah hanya dipahami secara pasif atau bahkan tidak dikenal sama sekali.

Indonesia sebagai negara multikultural dengan lebih dari 700 bahasa daerah menghadapi ironi besar. Di satu sisi, keragaman bahasa menjadi kekayaan budaya nasional. Namun di sisi lain, banyak bahasa daerah berada dalam kondisi rentan hingga kritis. Badan Bahasa Kementerian Pendidikan mencatat bahwa sejumlah bahasa daerah kini hanya dituturkan oleh kelompok usia lanjut dan tidak lagi diwariskan kepada generasi muda.

Padahal, UNESCO menegaskan bahwa penggunaan bahasa ibu dalam pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, memiliki dampak positif yang signifikan. Pendidikan berbasis bahasa ibu terbukti meningkatkan daya serap peserta didik, mengurangi angka putus sekolah, serta menciptakan proses belajar yang lebih inklusif dan berkeadilan. Bahasa ibu bukan penghambat kemajuan, melainkan fondasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia.

Meski demikian, pelestarian bahasa ibu di era modern menghadapi berbagai kendala. Pertama, perubahan sikap sosial masyarakat yang menganggap bahasa daerah tidak relevan dengan kebutuhan masa depan. Kedua, dominasi bahasa nasional dan bahasa asing dalam sistem pendidikan dan media massa. Ketiga, keterbatasan kebijakan yang bersifat implementatif dan berkelanjutan. Keempat, minimnya dokumentasi, literatur, dan tenaga pengajar bahasa daerah.

Dalam konteks ini, langkah Pemerintah Provinsi Lampung melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat patut diapresiasi. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa Lampung setiap hari.

amis di lingkungan pemerintahan, pelayanan publik, dan lembaga pendidikan, disertai penggunaan batik khas Lampung sebagai simbol identitas budaya.

Instruksi ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap bahasa daerah melalui kebijakan konkret. Ini bukan sekadar romantisme budaya. Kebijakan ini adalah strategi politik kebudayaan dengan membawa bahasa daerah keluar dari ruang privat menuju ruang publik. Bahasa tidak hanya dipelajari, tetapi dipraktikkan secara nyata menjadi penutur aktif bahasa Lampung oleh aparatur negara, pendidik, dan peserta didik. Jika dijalankan konsisten dan disertai pembinaan linguistik berkelanjutan, pelatihan guru, serta penguatan literasi, kebijakan ini berpotensi menjadi model pelestarian bahasa daerah berbasis kebijakan publik di Indonesia. Dukungan bisa berupa pelatihan guru, penyusunan bahan ajar, serta dokumentasi linguistik menjadi kunci keberlanjutan kebijakan tersebut.

Keanekaragaman bahasa sejatinya bukan ancaman bagi persatuan nasional. Justru sebaliknya, keberagaman bahasa merupakan perekat sosial yang memperkuat kohesi masyarakat. Bahasa ibu hidup berdampingan di bawah payung bahasa nasional, mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam praktik kebahasaan sehari-hari.
Bahasa ibu juga berperan sebagai jembatan antar-generasi dan alat untuk membuka tabir masa lalu. Melalui bahasa, peneliti dapat menelusuri jejak sejarah, migrasi manusia, serta perkembangan peradaban. Oleh karena itu, kepunahan bahasa berarti hilangnya sumber pengetahuan yang tak tergantikan.

Hari Bahasa Ibu Internasional seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan dan refleksi kolektif. Pelestarian bahasa ibu tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada komunitas adat atau penutur asli. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional melalui regulasi, sistem pendidikan, dan dukungan anggaran. Lembaga pendidikan berperan sebagai ruang transmisi ilmu, sementara keluarga menjadi benteng pertama pelestarian bahasa ibu.

Pada akhirnya, menjaga bahasa ibu berarti menjaga identitas, ingatan, dan martabat peradaban manusia. Di tengah dunia yang semakin seragam, bahasa ibu adalah penanda keunikan dan kekayaan kemanusiaan. Hari Bahasa Ibu Internasional mengingatkan kita bahwa ketika sebuah bahasa punah, yang hilang bukan hanya suara, tetapi juga sejarah dan kebijaksanaan yang menyertainya.

Bandar Lampung : 21 Februari 2026.
Editor : Pinnur Selalau.
Author: RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!