Dedengkot Narkoba Tubaba Dibekuk, 16,55 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

waktu baca 1 menit
Kamis, 19 Feb 2026 17:06 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id |  – Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kamis (19/2/2026).

Dua pria, IS (35) dan DKY (29), warga Tiyuh Candra Kencana dan Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, diamankan pada Minggu (15/2/26) pukul 01.30 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, team opsnal kami telah berhasil menangkap Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keduanya kami amankan saat berada di rumah tersangka IS di Tiyuh Candra Kencana,” ucapnya.

Barang bukti yang disita antara lain 16,55 gram sabu, 0,67 gram ekstasi, 1 buah pirek kaca, 2 buah selang pipet, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone.

“Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan Polisi adalah miliknya,” tambah AKP Samsi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. | Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!