RadarCyberNusantara.Id | Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Lampung Utara, Adi Candra S.E dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik investasi bodong berkedok trading forex yang diduga dijalankan oleh PT. Esa Manunggal Sinergi yang berada di kabupaten waykanan, serta penyalahgunaan data pribadi peserta Kartu Prakerja melalui lembaga Price Course.
Kasus ini diduga melibatkan Edi Sugianto bersama jaringan bawahannya, termasuk Fajri Wahidin, yang kini menyeret banyak korban di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung. Selain itu, diduga kuat terapiliasi ada keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Waykanan berinisial AW dengan jaringan penipuan tersebut.
*Fakta dan Pola Kejahatan*
Sejak tahun 2021, warga di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, telah menjadi korban modus investasi dengan janji keuntungan besar melalui trading forex.
Para korban menyetorkan dana awal sebesar Rp. 9.000.000 hingga ratusan juta rupiah kepada Edi Sugianto melalui tangan kanannya, Fajri Wahidin.
Namun, hingga tahun 2026, tidak satupun janji keuntungan terealisasi, bahkan pelaku utama sulit dihubungi dan kerap menghindar ketika dimintai pertanggung jawaban.
Selain investasi fiktif, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan data pribadi peserta Kartu Prakerja. Data yang dikumpulkan oleh jaringan Edi Sugianto diduga digunakan untuk melakukan pencairan dana secara ilegal melalui “admin” atau “joki” internal.
Skema ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
*Tuntutan Tegas Laskar Lampung Indonesia Lampura*
Ketua LLI Lampura menyerukan langkah konkret kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas dan segera lakukan penyidikan perkara ini.
“Tangkap dan proses Edi Sugianto dan Fajri Wahidin serta jaringan sindikatnya”, pinta ketua LLI Lampura kepada APH saat diwawancarai dikediamannya. Jum’at (2/1/2026)
Selain itu, Adi Candra juga meminta untuk menangkap serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyedia platform ilegal.
“Melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana korban, guna mengungkap pola dan jaringan pelaku secara utuh, Memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada korban, serta memastikan mereka memperoleh pendampingan dalam proses hukum”, tambah Adi Candra
*Catatan Hukum*
Dalam hal ini Adi Candra menuturkan, kasus ini diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan
– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
– UU ITE atas tindakan penyalahgunaan sistem elektronik
“Jika terbukti terdapat aliran dana mencurigakan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat dikenakan,” kata Adi Candra
Ketua LLI Lampura dalam hal ini menegaskan kembali komitmennya untuk mendampingi para korban hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil sesuai prinsip negara hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaku dugaan penipuan tersebut belum dapat dikonfirmasi. Saat awak media berusaha menghubungi melalui sambungan telpon whatshap nomor awak media malah di blokir. (Davi)
Tidak ada komentar