RadarCyberNusantara.Id | Di tengah gencar-gencarnya penindakan tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Lampung Timur, praktik penambangan liar yang diduga kuat milik Kasidi di Desa Rejo Mulyo, Pasir Sakti, justru terkesan kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan. Situasi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas.
Aktivitas tambang pasir ilegal yang berlokasi di Desa Rejo Mulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur, kembali menjadi sorotan tajam. Praktik penambangan ini diduga kuat dimiliki oleh Kasidi dan beroperasi tanpa izin resmi, mengabaikan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kasidi secara terang-terangan disebut sebagai pemilik tambang ilegal ini, bahkan Kepala Dusun (Kadus) Desa Rejo Mulyo membenarkan hal tersebut. Kadus mengaku telah menegur Kasidi berkali-kali setelah menerima aduan dari masyarakat, namun teguran tersebut tidak pernah diindahkan. Dalam sebuah rekaman, Kasidi sendiri mengakui bahwa ada beberapa penambang pasir ilegal lain di Pasir Sakti selain dirinya, mengindikasikan jaringan yang lebih luas. Di sisi lain, DPD Barak NKRI Lampung yang diketuai oleh Joko Priyono dan DPD Garuda Muda Projamin yang diketuai oleh Edi Syaputra menjadi garda terdepan dalam mendesak penindakan.
Penambangan ilegal ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan terus beroperasi meskipun ada upaya penindakan terhadap tambang ilegal lain di wilayah Lampung Timur. Sumber anonim bahkan menyebutkan bahwa aktivitas penyedotan pasir sering dilakukan pada malam hari, diduga untuk menghindari pantauan petugas atau sebagai bagian dari “sandiwara berjilid.”
Tambang pasir ilegal milik Kasidi ini sama sekali tidak memberikan manfaat bagi desa maupun masyarakat. Sebaliknya, praktik ini hanya menguntungkan kepentingan pribadi Kasidi, sambil mengorbankan kelestarian ekosistem dan membahayakan Desa Rejo Mulyo. Kerusakan lingkungan akibat penambangan liar dapat memicu bencana alam, merusak sumber daya air, dan mengancam kehidupan masyarakat. Lebih jauh, jika APH tidak segera bertindak, citra dan nama baik institusi penegak hukum akan tercoreng, dianggap tebang pilih dalam penegakan hukum, dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Aktivitas tambang pasir ilegal ini berpusat di Desa Rejo Mulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur.
Tuntutan Mendesak:
DPD Barak NKRI Lampung dan DPD Garuda Muda Projamin mendesak keras Polres Lampung Timur dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Timur untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap tambang pasir ilegal milik Kasidi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat, serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar. | Tim