RADARCYBERNUSANTARA LAMPUNG || Kembali Maraknya penambangan pasir illegal jenis pasir silika si02 yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, mendapat tanggapan dari beberapa Elemen masyarakat kabupaten Lampung timur.
Masyarakat meminta pemerintah kabupaten Lampung Timur untuk mendorong pemerintah Provinsi Lampung menertibkan dan menutup pertambangan pasir jenis pasir silika si02 ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur dan sekitarnya karena dianggap merugikan pemerintah dan masyarakat serta terdampak merusak lingkungan.
Apakah terjadi kerusakan, terhadap Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Silika.
“ Beberapa masyarakat menilai baik provinsi dan kabupaten sama-sama sebagai pihak dirugikan atas aktifitas pertambangan illegal dimana Income(pemasukan) ke Kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan jenis pasir silika si02 NIHIL.
” Sementara Samsuddin wakil ketua Kadin tetap bidang pertambangan, energi dan jasa perhubungan bersama anggota Komite tetap Kemari,S.H.,M.H., serta wakil ketua bidang media masa pos dan telekomunukasi Damiri, dikantor Kadin Jl.Buway Beliyuk no.01 Kompleks Perkantoran Pemkab Lamtim, desa Sukadana ilir. (02/05/23).katanya ke awak media.
“ Kadin melalui pemkab Lampung timur kepada pemprov Lampung tersebut karena Kadin menilai baik provinsi dan kabupaten sama-sama sebagai pihak dirugikan atas aktifitas pertambangan illegal dimana Income(pemasukan) ke Kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan pasir Silica nihil, selanjutnya pemkab Lamtim yang mempunyai wilayah tetapi tidak memiliki kewenangan juga tidak menerima pemasukan berupa galian C. Sementara disisi lain aksi pengrusakan terhadap lingkungan tetap berlanjut”,jelasnya.
Apakah sudah pernah ada tindakan dari APH..?
Beberapa waktu lalu Warga Sidomulyo, Lampung Selatan, diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, lantaran membawa pasir silika mencapai puluhan ton.
“Muatan pasir silika tersebut dikemas ke dalam 600 karung dan dimuat dalam truk hino warna hijau,” beber Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (11/4/2023). Di kutip dari Tribunnews.com.
Truk diamankan saat melintas di jalan yang ada di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Senin (10/4/2023) pukul 12:10 WIB kemarin.
“Kami mengamankan truk Hino warna hijau melintas di jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari,” terangnya lebih lanjut.
Saat diperiksa, mobil tersebut tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Turut diamankan sopirnya berinisial KS (41) dan barang bukti. “KS (41) merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.
“Kita masih belum bisa memastikan, dimana lokasi pengambilan pasir dimana, ataupun akan kemana,” ucapnya.
Sementara, pasal yang dilanggar yakni Pasal 158 dan Atau Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.( Red-tp)
Editor : Indra patriansyah, SH.