Diduga Beberapa THM di Mataram Baru,Tidak Taat Surat Edaran Yang Dikeluarkan Bupati

waktu baca 1 menit
Sabtu, 15 Mar 2025 22:52 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Kecamatan Mataram baru terdapat beberapa tempat hiburan malam baik seperti karoeke dan diskotik.

Tempat karaoke dan diskotik yang ada di Mataram baru diduga masih melakukan aktivitas melebihi jam operasional yang telah tertuang di dalam surat edaran bupati Lampung timur
Nomor:300/356/05-SK/2025

Kedua jenis tempat hiburan malam tersebut rumah karoke maupun diskotik masih tidak mengindahkan aturan jam operasional yang jelas-jelas tertuang didalam surat edaran yang dikeluarkan bupati Lampung timur

1. Rumah karaoke :21.00 s/d 01.00 wib
2. Diskotik : 22.00 s/d 01.00 wib
3. Pub : 22.00 s/d 01.00 wib
4. Bar : 21.00 s/d 01.00 wib

Saat dihubungi melalui via telpon WhatsApp camat Mataram baru ibu SRIATI
mengatakan saat ini beliau belum menerima aduan dari Masyarakat mengenai hal itu, namun beberapa hari yang lalu saat pulang tengah malam dari metro menjenguk kerabat yang sakit,beliau sempat melihat bahwa terlihat dari depan tidak ada aktivitas dan sepi,tambah nya

Untuk menindaklanjuti informasi ini maka akan saya kordinasikan ke forkopincam, apabila benar tidak mengikuti surat edaran bupati Lampung timur,maka akan dilakukan tindakan penertiban ,jelasnya

Lalu Untuk penertiban dan tindakan akan dikordinasikan kepihak sat pol PP kabupaten Lampung timur ,ungkap camat Mataram baru buk Sriati. | Html.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!