Radarcybernusantara.com – Pesisir Barat.
MT, warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, berhasil diamankan jajaran Polres Lampung Barat, Polda Lampung, pada Selasa (17/01/2023).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan,SH, MH mengatakan bahwa, pada hari Senin (16/01/2023) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah mengungkap kasus pelecehan atau persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh MT, oknum kepala sekolah kepada BO (18).
Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017, sewaktu korban masih duduk dikelas 6 SD di Pekon Way Batang, Kecamatan, Lemong Kabupaten . Pesisir Barat.
Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada Selasa (8/11/2022) pukul 11.00 Wib, paman korban MM (50), warga Pekon Way Batang Kecamatan Lemong, Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru Bimbingan Konseling (BK) SMA N 1 Krui.
Saat itu guru BK menjelaskan kepada MM bahwa keponaknya, BO, harus dikeluarkan dari sekolah SMA N 1 Krui, karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.
Kemudian Paman korban MM menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. Dan korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih duduk di kelas VI SD.
Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dan pada hari senin (16/01/2023) pukul 17.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo SH.,MH melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku M di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya M, terduga pelaku dan barang bukti (pakaian korban) diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut. (Andi)