RadarCyberNusantara.Id | Penyeberangan Kapal Ferry Reguler Merak-Bakau menimbulkan dugaan PUNGLI dari pemakai jasa.
“Agak aneh juga, nyebrang dari Merak ke Bakau atau sebaliknya dengan Kapal Raja Rakata di pungutan biaya di dalam kapal. Kebetulan kita di ruang lesehan ada tarif Rp. 15.000 per orang di tambah kalo pake bantal Rp. 5000 lagi. Jadi Rp. 20.000 satu orang,” ungkap Agus Setiawan, penumpang kapal Raja Rakata kepada wartawan, Jumat dini hari 11/7/2025.
Dikatakan Agus, tidak seharusnya setiap penumpang kapal dikenakan tarif bayaran lagi di dalam kapal, sebab penumpang sudah membeli tiket bus dalam perjalanannya.
Oleh sebab itu, Agus menyebut Menteri Perhubungan harus mencopot KSOP Pelabuhan Merak dan Bakau yang di duga membiarkan praktek pungli ini masih terjadi.
” Ini sangat tidak sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo soal Hasta Cita, terutama soal pe.berantasan pungli di negeri ini, ” kata Agus.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat menghubungi Kepala KSOP Pelabuhan Merak maupun Pelabuhan Bakauheni, guna meminta konfirmasi atau keterangan. | Pnr.