Diduga Pungli Bantuan BLT KESRA Rp.100 Ribu Perorang di Desa Harapan Jaya, Dengan Dalih “Uang Rokok”

waktu baca 4 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 16:35 234 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Rp.900.000 merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat prasejahtera di tengah tantangan ekonomi. Meskipun bersifat sementara dan hanya dicairkan satu kali untuk periode tiga bulan, bantuan ini dirancang untuk memberikan dampak maksimal pada daya beli keluarga di akhir tahun.

Namun lain halnya yang dilakukan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Diduga melakukan pungutan bantuan tersebut, sangat disayang yang seharusnya bantuan tersebut guna untuk kesejahteraan masyarakat tapi ini Diduga sebaliknya.

Salah satu masyarakat Desa Harapan Jaya yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media “apa boleh pak didesa kami Harapan Jaya BLT KESRA kami di pungut Rp.100 perorang oleh Sekdes” ujarnya, Sabtu (10/01/2026).

Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,memantik keprihatinan publik. Bantuan sosial yang seharusnya diterima utuh oleh warga miskin justru diduga dipungut dengan alasan “uang rokok”.

“Siangnya kami antri untuk pencairan di Bank, malam nya Pak Sekdes keliling untuk meminta uang sebesar Rp.100 ribu, dengan dalih uang rokok,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, setiap bantuan dari pemerintah yang berupa uang, Sekdes selalu minta.

“Setiap bantuan pemerintah yang berupa uang, Pak Sekdes selalu minta jatah dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah bantuan yang diterima masyarakat, dengan dalih yang sama yaitu untuk uang rokok,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, warga masyarakat yang mendapatkan bansos, selama ini tidak berani melaporkan karena diancam tidak akan mendapatkan bantuan apapun lagi.

“Jadi selama ini kami masyarakat yang menerima bantuan tidak berani untuk bersuara apa lagi melaporkan ke berbagai pihak, karena diancam jika buka suara maka tidak akan mendapatkan bantuan apapun lagi,” katanya.

Pemerintah Pusat dan Daerah menegaskan larangan pungutan atau pemotongan: Pihak berwenang, termasuk Kementerian Sosial, telah berulang kali menegaskan bahwa dana bansos tidak boleh dipotong sedikit pun.

Sanksi Hukum: Oknum atau aparatur desa yang terbukti melakukan pemotongan dana BLT dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara yang berat, karena dianggap menerima pungutan tidak sah.

Dengan adanya laporan dari masyarakat awak media langsung konfirmasi ke Sekdes Harapan Jaya, berinisial LT melalui pesan Whatssapnya, guna meminta konfirmasi dan tanggapannya atas laporan masyarakat tersebut untuk keberimbangan berita.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Harapan Jaya, Latif, tidak memberikan tanggapan atau konfirmasi atas pertanyaan awak media, walaupun dalam notifikasi chat dari awak media tersampaikan dan dibaca oleh Sekdes tersebut.

Sementara itu, Camat Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Irwan Rosa, saat dihubungi awak media melalui saluran teleponnya mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Pertama untuk urusan bansos itu adalah tanggung jawab kaur kesra masing-masing Desa, jadi tidak ada kaitannya dengan pihak Kecamatan,” ujar Irwan Rosa.

Selanjutnya Camat Kedondong itu berjanji akan memanggil Oknum Sekdes tersebut ke Kantor Camat, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas informasi tersebut.

“Hari senin akan saya panggil terlebih dahulu ke Kantor Camat untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas informasi ini,” Tegas Camat Kedondong.

Dengan adanya laporan dari masyarakat kami dari organisasi Pers dan media dan lembaga lainnya akan menindak lanjuti hal ini dengan serius,kami juga meminta kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun kelapangan jika benar-benar terbukti periksa dan proses oknum tersebut.

Pihak-Pihak yang Harus Bertanggung Jawab:

Atas dugaan pemotongan BLT Kesra ini, sejumlah pihak dinilai memiliki tanggung jawab langsung maupun struktural, yaitu:
Sekretaris Desa Harapan Jaya→ Pihak yang diduga langsung melakukan pemotongan bantuan dan harus memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban hukum.

Kepala Desa Harapan Jaya→ Bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan administratif terhadap aparat lingkungan di wilayahnya.

Camat Kedondong→ Memiliki kewenangan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dan memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan.

Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran→ Bertanggung jawab dalam pengawasan teknis penyaluran bantuan sosial dan menindaklanjuti laporan penyimpangan bansos.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran→ Berwenang melakukan audit dan pemeriksaan internal jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini dinilai penting untuk ditangani serius agar tidak menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah. | Red.

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!