RadarCyberNusantara.Id | Penimbunan BBM subsidi adalah tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Migas (UU No. 22 Tahun 2001), diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, bertujuan untuk menjual kembali secara ilegal dan menyebabkan kelangkaan serta kerugian negara. Pelaku bisa oknum warga, oknum aparat, hingga sindikat yang melibatkan operator SPBU dengan modus beragam, termasuk pemalsuan barcode dan plat nomor, serta penampungan dalam jeriken atau tangki besar, yang sering terjadi di berbagai tempat.

Dilansir dari Siber99news.blogspot.com, ditemukan Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditemukan di jalan ikan terbang RT 022, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.Temuan ini memicu keresahan warga. dan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Gudang yang berada di dekat pemukiman padat penduduk bisa berpotensi membahayakan warga sekitar. Pasalnya gudang penimbunan BBM ilegal seperti itu sering terjadi kebakaran, karena tidak dilengkapi perlengkapan pencegahan kebakaran dan tidak dikelola oleh orang-orang yang profesional.
Berdasarkan investigasi di lapangan, awak media melihat sebuah mobil tangki berwarna Biru putih memasuki sebuah lokasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penimbunan BBM ilegal yang melanggar aturan yang berlaku di Negara kita yaitu undang-undang dan Pasal Di Negara ini.
Hal itu menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan warga sekitar akan keselamatan jiwa dan juga harta benda.
“Ini bukan hanya masalah kerugian negara, tapi juga masalah keselamatan warga! Kalau sampai terjadi kebakaran, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga dengan nada khawatir.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat bahkan meminta APH menindak tegas dengan menangkap bandar besarnya.
“Jangan hanya menangkap pengecer, tapi juga tangkap para bandar besarnya! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya!” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan dari ketua RT setempat dan menanyakan tentang keberadaan gudang yang diduga tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, dia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu sama sekali.
“Saya tidak tahu sama sekali tentang aktivitas yang ada di gudang tersebut, dan justru saya baru tahu ini kalau gudang tersebut diduga tempat penimbunan BBM,” ujar ketua RT melalui telefon selulernya, Sabtu (13/12/2025).
Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera bertindak cepat dan tegas mengusut tuntas dugaan praktik mafia migas di wilayah mereka. Warga berharap penegakan hukum yang presisi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga benar-benar menegakkan keadilan serta memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa terhubung dengan pemilik gudang maupun pengelola gudang tersebut, guna meminta keterangan dan konfirmasi. | Red.
Tidak ada komentar