Radarcybernusantara.com – Mesuji.
Pemerintah kabupaten mesuji melalui dinas Permukiman Perumahan dan Kawasan bidang pertanahan telah membuat terobosan melakukan inovasi khusus pendataan aset tanah yang di beri nama SINTA (sistem informasi aset tanah).Jumat 28/04/23.
Hal itu di katakan oleh Kepala Bidang Pertanahan Putrawan mengatakan pemerintah kabupaten mesuji melalui Dinas Pemukiman Perumahan dan kawasan melalui bidan pertanahan akan melakukan terobosan bagi masyarakat mesuji dan mempermudah informasi cepat sehingga masyarakat dan perangkat daerah mudah mengetahui jenis dan letak aset tanah milik pemerintah kabupaten mesuji.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah agar menerapkan prinsip prinsip yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk penerapan prinsip good governance” ujar Putrawan.
“Aset Daerah sebagaimana disebut dalam Peryataan Standar Akutansi Pemerintah (PSAP), ialah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh Pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat Ekonomi dan Sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya” sambung Putrawan.
“Pengelolaan aset Daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi salah satu bekal bagi Pemerintah Daerah untuk pengembangan kemampuan keuangannya serta meningkatkan layanan terhadap Masyarakat “ucapnya.
Tanah aset pemerintah daerah adalah tanah tanah yang dikuasai oleh instansi Pemerintah Daerah,tanah aset Pemerintah termasuk dalam golongan tanah hak dan merupakan aset yang penguasaan fisiknya ada pada instansi yang bersangkutan.
“Siklus pengelolaan aset daearah berpedoman pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan menejemen pengelolaan barang Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan ganti rugi dan sanksi” tutup Putrawan.(Febi/Aan)